Pagaralam, Sumselpost.co.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagaralam, khususnya pada Bidang Bina Marga, Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 13.15 WIB.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Pagaralam, M. Hasan Pakaja. Dalam operasi tersebut, tim kejaksaan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga terkait kasus dugaan penyimpangan pada proyek pelebaran Jalan Seruing, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara.
Proyek pelebaran jalan dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2023 itu diduga merugikan keuangan negara hingga hampir setengah dari total anggaran.
Kajari Pagaralam membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Ya, benar, kami sudah melakukan penggeledahan sesuai dengan SOP yang berlaku,” tegasnya kepada awak media.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung yang akan digunakan pada tahap penyidikan maupun penuntutan nantinya.
Aksi penggeledahan itu sempat menjadi perhatian publik dan menimbulkan perbincangan hangat di kalangan masyarakat Kota Pagaralam. (Rep)
Komentar