Palembang, Sumselpost.co.id – Kasus jari bayi terpotong saat lepas infus di RS Muhammadiyah Palembang berakhir. Keluarga bayi dan perawat DN sepakat berdamai.
Penasehat Hukum keluarga korban, Titis Rachmawati mengatakan, kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan menganggap insiden tersebut sebagai sebuah musibah yang tidak disengaja. “Kedua belah pihak akhirnya sepakat damai hari ini,” katanya, Jumat (10/2).
Setelah berdamai dengan oknum perawat DN, lanjut Titis, maka pihak RSMP akan menanggung seluruh biaya pengobatan bayi Arumi sampai dinyatakan sembuh total. “Biaya pengobatan ditanggung pihak RSMP. Selain itu, dari pihak DN juga memberikan dana santunan kepada keluarga korban,” katanya.
Suparman (38), ayah bayi Arumi mengatakan, pihak keluarga sudah mengikhlaskan peristiwa tersebut.
“Sudah dianggap musibah, pihak keluarga sudah ikhlas dengan peristiwa ini,” katanya..
Untuk laporan di Polrestabes Palembang, Suparman mengatakan saat ini sedang mengurus proses pencabutan.
“Kemungkinan hari Senin nanti proses Restorative Justice (RJ),” katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas untuk langkah restorative justice (RJ). “Berkas R, kemungkinan Senin sudah selesai,” katanya
Komentar