Palembang,Sumselpost.co.id – Kasus jari bayi AA yang terpotong di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berujung damai , kedua pihaknya yakni oknum perawat berinisial D dan orang tua korban bayi AA sepakat berdamai sehingga perkaranya di Porlrestabes Palembang diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di Mapolrestabes Palembang di hadiri para pihak, Senin (13/2).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan setelah dilakukan proses hukum tindakan penyelidikan dan penyidikan, kedua belah pihak baik dari korban dan tersangka didampingi masing – masing kuasa hukum sepakat berdamai.
Karena itu, dengan didampingi tokoh agama, masyarakat dan juga dinas sosial dan internal polri dari irwasda, pidsus, PPA Polrestabes Palembang, Polrestabes Palembang perkara ini berakhir dengan restorative justice.
“Dengan adanya persamaan ini kita lakukan tindak lanjut dengan Perpol 8 tahun 2021 untuk pemanfaatan lebih kepada perbaikan diantara kedua belah pihak dan juga untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat akhirnya kita ambil langkah restoratif justice terhadap penanganan perkara tersebut,” katanya, Senin (13/2).
Suparman (38) , orang tua bayi AA didampingi kuasa hukum Titis Rachmawati mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan awak wartawan dan pihak rumah sakit Muhammadiyah. “Anak saya baik – baik saja, sehat dan sudah di rumah, hanya sedang rawat jalan dan kontrol. Dan terima kasih RS Muhammadiyah yang bertanggung jawab mengantar dan jemput anak saya untuk kontrol,” katanya.
Di tempat yang sama, perawat D selaku terlapor mengucapkan permintaan maaf kepada Suparman dan bayi AA. “Saya minta maaf beribu-ribu minta maaf kepada Suparman dan adek bayi. Kepada rumah sakit dan kepolisian saya ucapkan terima kasih,” katanya.
Komentar