Kajari Pali Menerima Lima Tersangka Pelaku Perampokan Toko Mas Pendopo

Berita Utama2585 Dilihat
banner1080x1080

Pali, Sumselpost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Press Release kasus yang sempat menghebohkan warga Bumi Serepat Serasan Berapa Bulan lalu yakni perampokan Toko Mas Di Pasar Pendopo PALI.

Kajari PALI Agung Arifianto, SH, MH, Melalui Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando ,SH, MH Didampingi Kasi Pidum Kejari PALI M.A Qadri menerangkan kita telah menerima tahap 2 perkara perampokan tokoh emas pasar pendopo, dan akan kita limpahkan ke pengadilan.

Baca Juga  Kepala SD Muhammadiyah 07  Audiensi Dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Palembang

“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel, menanangani perkara perampokan tokoh mas yang viral di PALI, dengan menahan lima tersangka yakni empat pelaku perampokan dan satu penada yang akan kita lakukan penahanan di rutan Muara Enim.” Ungkapnya

Lima tersangka ini akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara.

Baca Juga  DPW dan DPD SWI se-Sumsel Berjalan Sukses Lancar Dalam Pelantikan dan Rakerwil

Barang Bukti hasil penyitaan dari tangan tersangka yakni 1 alat pelebur perhiasan, 9 keping perhiasan, 2 pucuk senjata api rakitan, 10 butir amunisi,  1 unit motor yamaha vega dan 1 unit honda beat.
(Mrsd)

Komentar