Jalan Rusak Ditambah Pipa Pertamina Berserakan Ancam Keselamatan Warga Pali

Berita Utama531 Dilihat
banner1080x1080

Pali Sumselpost.co.id -Terdapat potongan Pipa-pipa milik PT Pertamina Field Adera Zona 4 Berserakan dibeberapa titik ruas jalan kawasan Desa Prambatan Kampung 4 Talang Jawa menuju Desa Pengabuan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), menyebabkan terjadinya bahaya keselamatan warga, (4/01/2026).

Saat media ini melintasi jalan kawasan tersebut, secara tidak sengaja menemukan adanya potongan pipa berserakan yang juga dengan kondisi jalan yang rusak tersebut, sehingga akses jalan sangat terganggu serta mengancam keselamatan warga yang melintas.

Sementara dilokasi tersebut, terdapat kegiatan pergantian jalur papa Migas diwilayah Desa Prambatan Talang Jawa menuju jalur pipa ke boster di Desa Pengabuan yang sepertinya pipa berserakan diduga dengan sengaja dibiarkan begitu saja.

Menanggapi hal tersebut, ketua LSM Macan Pali Hendra, menegaskan, bahwa PT Pertamina Field Adera Zona 4 yang beroperasi dalam pergantian pipa tersebut harusnya bertanggung jawab atas adanya berserakan pipa dijalan yang tentunya menggangu warga yang lalu lalang melalu kendaraannya ,” tegas Hendra bersuara lantang pada media ini (04/01/2026).

Dikatakan Hendra, bahwa pergantian jalur pipa diwilayah Desa Prambatan menuju Boster PT Pertamina Field Adera Zona 4 di Desa Pengabuan Abab Pali tersebut, harusnya menggunakan Sefti dan mempersiapkan alat yang di butuhkan demi keselamatan keamanan bagi masyarakat yang berlalu lalang, supaya tidak menimbulkan dampak bahaya bagi masyarakat setempat.

Kemudian yang berkaitan juga dengan adanya berserakan bekas minyak dan gas bumi setelah adanya kegiatan pemotongan pergantian jalur pipa Migas tersebut, juga sangat menggangu keselamatan warga yang di kerjakan oleh PT. Pertamina field Adera zona 4 desa Pengabuan tersebut.

“Perusahaan Migas, harusnya dapat mentaati aturan karena ini sangat pentingnya keselamatan dan keamanan warga setempat,” ungkap Hendra.

Hendra menambahkan, terkait hal tersebut kepada pihak SKK Migas dan Ditjen ESDM RI, agar dapat memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan terkait perusahaan Migas yang tidak menjalani peraturan tersebut,” tambahnya.

Mengkonfirmasi pihak Humas Pertamina Field Adera melalui via what shapnya terkait hal yang dimaksud, hingga berita ini ditayangkan tidak terdapat balasan kepada media ini.(J.red.jn).

Komentar