Gelapkan Motor Dua Sekawan Ditangkap

Berita Utama1401 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Dua sekawan Keduanya Hendra Saputra (29) warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang dan Samsul alias Sul (32) warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang karena menggelapkan motor korban untuk membeli sabu.

Aksi penggelapan ini terjadi di Jalan Aiptu Wahab, Kecamatan Kertapati, Palembang, Senin (30/10) siang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga  Peduli Keluhan Masyarakat, RAPI Segera Percepat Bangun Jalur Khusus Angkutan Batubara di Muara Enim

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhonny Palapa mengatakan kejadian bermula korban meminjamkan motor untuk pergi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Namun, saat ditunggu – tunggu motor tak kunjung dikembalikan. Ternyata, oleh kedua tersangka motor korban digadaikan dan uangnya untuk membeli narkoba jenis Sabu.

Baca Juga  RM Taufiq : Apresiasi  Mabes Polri

“Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 2164 ADM warna hitam, lalu melapor ke SPKT Polrestabes Palembang,” jelas Iptu Jhonny Palapa, Jumat (10/11).

Dari laporan korban anggota langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

“Anggota kita berhasil mengamankan tersangka dirumahnya masing – masing, Kamis (9/11) siang,” katanya.

Baca Juga  Diduga Nikahkan Keponakan Tanpa Wali Hakim Yang Sah, Warga Gumai Gelumbang Minta Dibatalkan

Selain tersangka polisi juga mengamankan barang bukti (BB) yakni selembar surat kendaraan motor korban dan pakaian tersangka yang digunakan ketika beraksi.
Sementara tersangka Hendra Saputra mengakui perbuatannya. “Hasil curian saya gadaikan dan uangnya untuk membeli sabu – sabu,” katanya.

Komentar