Gegara Tadah Hasil Curian Medi Ditangkap Polisi

Berita Utama1461 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id .– .Pelajaran untuk kita semua agar berhati – hari dalam membeli barang, jangan karena yang murah urusannya malah lebih panjang dan bisa bisa berujung ek aparat penegak hukum (APH) . Seperti yang dialami oleh Medi Susanto (40), warga Bangun Rejo RT 01 RW 06, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, digelandang Satreskrim Polres Pagaralam, pada Sabtu (13/01/2024), sekitar pukul 12.00 WIB.

Medi Susanto diringkus dalam kasus penadahan barang curian dengan korban Dini Juli Mustika, warga Jalan Tanjung Payang RT 01, RW 01, Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan.

Baca Juga  Team Macan Polsek RKT Ringkus Pelaku Curat

Diungkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda SH S.Ik, M.T melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi SE MM, didampingi Kasi Humas Akp Mastoni SH, korban Dini pada Sabtu (16/9/2023) lalu pada pagi, sekitar pukul 06.00, mendapatkan informasi jika rumahnya yang beralamatkan di desa Tanjung Payang RT 01, RW 01 Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pagaralam Selatan, dimasuki maling.

Baca Juga  Hollywood Secret Garden: Rayakan Tahun Baru 2025 Dengan Gaya dan Elegansi di Harper Palembang

“Korban kemudian pergi ke rumahnya dan melihat jendela rumah dan teralinya sudah rusak,” ucapnya.

Di dalam rumah, barang-barang sudah berhamburan. Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit motor Vixion BG 3184 WJ 2, Emas 1 suku, dua buah tabung gas melon dan Laptop Acer berwarna hitam.

Ditaksir korban mengalami kerugian karena rumahnya dicuri lebih kurang Rp31.960.000. Selanjutnya, keberadaan tersangka Susanto ‘terendus’ pada Sabtu (13/1/2024).

Team Opsnal Satreskrim Polres Pagaralam beserta Sat Intelkam Unit Kamneg Polres Pagaralam langsung melakuan penangkapan pada tersangka di rumahnya yang beralamat di Desa Talang Sawah, Kel. Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara.

Baca Juga  Ikhtiar Mendidik Dengan Hati, Guru Dibekali Ilmu Demi Generasi Emas 2025

Tim dipimpin Kanit Pidum Polres Pagaralam IPDA Novian Maas T.S, SH, berhasil menangkap tersangka pada pukul 13.30 WIB, tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya tersangka di bawa guna kepentingan penyidikan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit laptop merk Acer berwarna hitam sebagai barang bukti. (Repi)

Komentar