Palembang, Sumselpost.co.id – Frengky Primayuda (22), warga Jalan Wisma Bara Desa Tanjung Cermin, Kecamatan Pagaralam Selatan diadukan ke polisi oleh Hardika (33), warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) lantaran tersangka telah membawa kabur sepeda motor Yamaha N-Max, pada (27/7) lalu.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya. Sepeda motor korban digadaikan Rp3 juta kepada temannya di Kertapati,” kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika SH SIK, Minggu (30/7).
Menurut Agus, akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian senilai Rp32 juta.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya saat tersangka telah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumsel.
Dan dijerat melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman selama empat tahun.
Tindak pidana penggelapan itu bermula dari tersangka yang meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang merasa telah kenal baik dengan tersangka tanpa menaruh curiga meminjam motor miliknya lalu pelaku menjual motor korban,
“Saya khilaf dan butuh uang, makanya timbul niatan membawa kabur motor itu. Yang saya gadaikan dengan kawan saya di Kertapati senilai Rp3 juta,” katanya.
Komentar