Empat ABK KM Maulana 23 Dieksploitasi, Komisi IV DPR Desak Aparat Usut Tuntas

Nasional49 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, mendesak aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan eksploitasi dan penyiksaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23.

Desakan tersebut disampaikan menyusul temuan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait dugaan praktik eksploitasi terhadap para kru kapal yang bekerja menangkap cumi-cumi. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkap adanya fakta memprihatinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan sejumlah saksi.

Menurut Pung, para pekerja diduga dipaksa bekerja dalam waktu yang panjang, termasuk semalaman, tanpa waktu istirahat dan asupan makanan yang memadai. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan target penangkapan cumi-cumi yang harus dipenuhi para kru.

Usman menilai praktik eksploitasi jam kerja yang disertai dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap ABK merupakan persoalan serius dan tidak boleh dibiarkan.

“Kalau benar terjadi eksploitasi jam kerja dan penyiksaan terhadap kru kapal, ini merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas. Tidak boleh ada perusahaan atau individu yang merasa kebal terhadap hukum,” tegas Usman, Senin (5/10/2026).

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang menaungi kapal tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Usman juga menegaskan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada individu yang melakukan kekerasan di lapangan. Perusahaan juga harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti mengetahui, membiarkan, atau turut terlibat dalam praktik eksploitasi dan kekerasan terhadap para pekerja.

“Perusahaan harus bertanggung jawab. Jika ada pihak yang melakukan penyiksaan, harus diproses secara hukum. Kalau perusahaan terbukti terlibat atau membiarkan praktik tersebut, tentu harus ada sanksi tegas,” ujar Legislator dapil NTT Ini.

Menurutnya, perlindungan terhadap ABK dan pekerja di sektor kelautan dan perikanan harus menjadi perhatian serius pemerintah. Pengawasan terhadap perusahaan perikanan juga perlu diperkuat agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

“Jangan sampai target produksi atau keuntungan perusahaan mengorbankan keselamatan dan hak-hak pekerja. Eksploitasi dan penyiksaan terhadap ABK tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun,” kata Usman.

Ia berharap proses pemeriksaan dan penegakan hukum terhadap kasus KM Maulana 23 dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi para korban.

“Harus diproses secara hukum. Perusahaan maupun orang yang terbukti melakukan penyiksaan harus bertanggung jawab dan diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penulis: M Arpas

Editor: Budiana

 

Komentar