SETARA: Transformasi Polri bukan Persoalan Individual Aparat, Tapi berkaitan dengan Tata Kelola Kelembagaan

Nasional22 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,sumselPost.co.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki Kepala baru, Jenderal Suyudi Ario Seto. Berakhirnya kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi momentum penting untuk melihat kembali perjalanan reformasi kepolisian. Sejak awal kepemimpinannya, Listyo Sigit mengusung agenda Transformasi Polri Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. Namun, perjalanan transformasi tersebut juga dihadapkan pada berbagai persoalan yang terus memunculkan kritik publik, khususnya terkait profesionalitas dan akuntabilitas kepolisian, penggunaan kekuatan, integritas penegakan hukum, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil.

SETARA Institute melalui studi Desain Transformasi Polri untuk Mendukung Visi Indonesia 2045 (2024) mengidentifikasi 130 masalah aktual yang melekat dalam penyelenggaraan mandat kepolisian, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, hingga perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemetaan tersebut menunjukkan bahwa masalah pada transformasi Polri bukan sekadar persoalan individual aparat, tetapi berkaitan dengan tata kelola kelembagaan, sistem pengawasan, kapasitas sumber daya manusia, kultur organisasi, dan akuntabilitas pelaksanaan kewenangan,” demikian SETARA Institute, Jumat (2/10/2026).

Survei terhadap 167 ahli dalam studi tersebut juga menunjukkan tantangan serius bagi agenda pemolisian demokratis. Sebanyak 49,7 persen ahli menilai pengaruh Polri dalam menjaga demokrasi Indonesia berjalan buruk dan hanya 19,8 persen yang menyatakan baik. Sebanyak 51,2 persen ahli menilai pelaksanaan kepolisian yang demokratis dan humanis berjalan buruk, sementara hanya 19,9 persen yang menilainya baik. Dalam konteks integritas Polri dalam penegakan hukum, 58,7 persen ahli memberikan penilaian buruk dan hanya 16,6 persen yang memberikan penilaian baik.

Dalam studi berikutnya, Dari Kapolri ke Kapolri: Hambatan, Tantangan dan Terobosan Reformasi Polri Pasca Reformasi Politik (2026), SETARA Institute menemukan adanya kecenderungan keberulangan persoalan dalam perjalanan reformasi Polri dari satu kepemimpinan ke kepemimpinan berikutnya. Persoalan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pengamanan demonstrasi, minimnya akuntabilitas penggunaan senjata api, kultur kekerasan, praktik penyuapan, penyalahgunaan kewenangan, arogansi aparat, hingga persoalan profesionalisme dalam penegakan hukum dan pelayanan publik terus muncul dalam berbagai periode kepemimpinan.

Keberulangan tersebut menurut SETARA, menunjukkan persoalan yang lebih mendasar yaitu reformasi Polri belum sepenuhnya terlembagakan menjadi sistem perubahan yang mampu bertahan melampaui pergantian kepemimpinan. “Dengan demikian, pergantian Kapolri tidak boleh kembali menghasilkan siklus reformasi yang dimulai dari awal dan bergantung pada agenda maupun figur pemimpin baru. Tantangan kepemimpinan Polri ke depan justru terletak pada kemampuan mengubah reformasi yang leadership-driven menjadi reformasi kelembagaan yang berbasis pengetahuan, terukur, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Hal tersebut semakin relevan mengingat Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR mengusung gagasan “Polri Bersama Masyarakat” sebagai arah kepemimpinannya. Gagasan tersebut perlu diterjemahkan lebih lanjut ke dalam indikator perubahan yang konkret, sehingga kedekatan Polri dengan masyarakat tidak berhenti sebagai narasi kepemimpinan, tetapi tercermin dalam peningkatan kualitas pelayanan, kepastian penanganan laporan, penggunaan kewenangan yang akuntabel, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Pada saat yang sama lanjut SETARA, kepemimpinan baru Polri tidak memulai agenda reformasi dari titik nol. Pemerintah telah memiliki agenda reformasi kepolisian melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), yang pada awal tahun ini, telah menyampaikan rekomendasi dan peta jalan reformasi kepolisian hingga 2029 kepada Presiden. Karena itu, tantangan berikutnya bukan memperbanyak jargon maupun desain reformasi baru, melainkan memastikan konsistensi implementasi, keterukuran capaian, serta keterbukaan evaluasi atas agenda reformasi yang telah disusun.

Dalam konteks tersebut, SETARA Institute menyampaikan tiga catatan:

Pertama, reformasi Polri harus bergeser dari reformasi yang responsif terhadap peristiwa dan pergantian kepemimpinan menuju reformasi kelembagaan berbasis pengetahuan (evidence based reform). Setiap kebijakan, program, maupun desain transformasi perlu disusun berdasarkan pemetaan masalah yang terukur, temuan empiris, evaluasi yang objektif, data pengaduan masyarakat, serta pembelajaran dari praktik pemolisian demokratis. Reformasi dengan demikian tidak berhenti sebagai agenda administratif maupun slogan kepemimpinan, tetapi menjadi proses problem-solving reform yang memiliki target, indikator capaian, mekanisme evaluasi, serta pertanggungjawaban yang jelas kepada publik.

Kedua, agenda reformasi harus memastikan bahwa perubahan tidak berhenti pada tingkat kebijakan nasional, tetapi benar-benar bekerja hingga satuan kewilayahan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat. Tantangan reformasi Polri bukan hanya menghasilkan kebijakan, peraturan, maupun inovasi dari tingkat pusat, tetapi memastikan standar profesionalitas, penghormatan terhadap HAM, akuntabilitas penggunaan kewenangan, dan kualitas pelayanan diterapkan secara konsisten hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek.

Ukuran keberhasilan reformasi pada akhirnya terletak pada pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian, apakah warga memperoleh pelayanan secara setara; apakah laporan ditangani secara profesional dan transparan; apakah penggunaan kekuatan dilakukan secara proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan; serta apakah masyarakat memiliki mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif ketika terjadi pelanggaran.

Ketiga, penguatan ‘democratic policing’ harus ditempatkan sebagai inti reformasi Polri. Dalam negara demokratis, kepolisian tidak hanya dituntut efektif menjaga keamanan dan menegakkan hukum, tetapi juga tunduk pada hukum, menghormati HAM, bertindak secara proporsional, terbuka terhadap pengawasan, serta menjamin kebebasan sipil warga negara.

Karena itu, agenda reformasi harus memberikan perhatian serius pada akuntabilitas penggunaan kekuatan dan senjata api, penanganan demonstrasi, perlindungan kebebasan berekspresi dan berkumpul, pencegahan penyalahgunaan kewenangan, serta penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan tidak boleh dipahami sekadar sebagai instrumen pemeriksaan setelah terjadi pelanggaran, tetapi sebagai sistem pencegahan untuk memastikan bahwa kewenangan kepolisian digunakan sesuai dengan hukum dan prinsip HAM.

Reformasi Polri pada akhirnya tidak dapat diukur dari banyaknya slogan transformasi, perubahan regulasi, ataupun program yang diluncurkan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah masyarakat mengalami perubahan nyata ketika berhadapan dengan kepolisian: berkurangnya praktik kekerasan dan penyalahgunaan kewenangan, meningkatnya kepastian dan transparansi penegakan hukum, menguatnya mekanisme akuntabilitas, terjaminnya kesetaraan di hadapan hukum, serta terlindunginya kebebasan sipil.

Di titik inilah kata SETARA, reformasi Polri berkelindan langsung dengan masa depan demokrasi Indonesia. Kepolisian yang profesional, akuntabel, humanis, serta tunduk pada kontrol demokratis merupakan prasyarat bagi negara hukum yang mampu memberikan keamanan sekaligus menjamin kebebasan warga negara.

“Karena itu, pekerjaan rumah Kapolri baru bukan sekadar menghadirkan program transformasi baru, tetapi memastikan bahwa reformasi benar-benar terlembagakan dan menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan, diukur, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar