Palembang Sumselpost.co.id -Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara resmi menyerahkan para tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara pemberian fasilitas pinjaman /kredit dari salah satu Bank Plat Merah kepada PT.BSS dan PT.SAL, pada Senin (09/03/2026).
Penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersebut dilakukan terhadap 6(enak) orang tersangka Yakni : (1). WS selaku Direktur di PT .BSS Periode Tahun 2016 sampai dengan sekarang dan Direktur PT .SAL Periode Tahun 2011 sampai dengan sekarang. (2).MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d. 2022.(3). DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013. (4). ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d. 2012.
(5). ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
(6). RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d. 2019.
Sementara dalam proses pelaksanaan penyerahan Tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing Tersangka dengan didamping oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.
“Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,” ungkap Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana SH MH, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dalam siaran persnya (09/03/2026).
Dikatakannya, bahwa keenam tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung sejak tanggal 09 Maret 2026 sampai dengan tanggal 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).
” Setelah Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkas Kajati Sumsel Dr Ketut Sumedana, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.(jn.red)

















Komentar