Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jelang Sidang Vonis Terdakwa Eks Korsel Bawaslu Wafat

Berita Utama1498 Dilihat

Prabumulih Sumselpost.co.id – Terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kota Prabumulih yang merupakan mantan (Eks.Red.) koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Ir H Iriadi MS, dikabarkan meninggal dunia (wafat).

Ir H Iriadi dikabarkan wafat saat
hendak akan dirawat ke rumah Sakit AR Bunda kota Prabumulih pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari beberapa Sumber-sumber terpercaya, Iriadi, memang tengah mengalami sakit dan sering izin berobat ke rumah sakit karena mengalami penyakit komplikasi jantung, ginjal dan juga diabetes.
Iriadi merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih yang dititipkan di Rutan Kelas IIB kota Prabumulih Sumatera Selatan.

Baca Juga  Seniman Ali Goik Kenalkan Alunan Musik Batanghari 9 Ke Mahasiswa Modnus

Kabar duka serta wafatnya Iriadi tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH ketika dikonfirmasi para wartawan.

“Ya benar, Pak Iriadi meninggal dunia,” jawab Kajari ketika dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, sumber di rutan kelas IIB Kota Prabumulih mengatakan, bahwa terdakwa pada pagi tadi masih terlihat santai dan ngobrol dengan narapidana lainnya di dalam Rutan.

Baca Juga  Amankan 4 Pucuk Senpi, 5 Magazen dan 327 Butir Peluru Tajam, Tim Ditreskrimum Polda Sumsel Bekuk Seorang ASN

“Tadi pagi masih santai, Tapi Tiba-tiba ada kabar sakit dan langsung dibawa petugas ke rumah sakit, lalu dinyatakan meninggal,” kata sumber tersebut. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Prabumulih, David Rosehan saat dikonfirmasi juga membenarkan kejadian itu.

Diketahui, bahwa mantan Korsek Bawaslu Sumsel tersebut, telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK), dan dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan negeri Prabumulih sejak Kamis 9 Februari 2023 lalu.

Terdakwa
Iriadi didakwa telah melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, Iriadi dituntut hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga  Kuasa Hukum Dedi Mulyadi Kecewa Dengan Putusan Majelis Hakim

(JN)

Komentar