Palembang, Sumselpost.co.id – Kedatangan Tim Adv (red.Advokat) Idasril Firdaus Tanjung, SE,SH,MM,MH menanyakan Terkait Kejelasan Permohonan Pembatalan Peralihan Hak SHM (Sertifikat Hak Milik) No. 96/Sei Selincah Tanggal 10 Maret 1982, GS No. 6267/1981 tanggal 11 Desember 1981 Seluas 13.620 M² An. Johan Agus Lukas Kepada Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Wilayah Sumsel, Rabu (22/5/2024).
Adv Idasril Advokat dan Pengacara, mengatakan kedatangan kami memberikan surat Permohonan Pembatalan Peralihan Hak SHM No. 96/Sei Selincah Tanggal 10 Maret 1982, GS No. 6267/1981 tanggal 11 Desember 1981 Seluas 13.620 M2 An. Johan Agus Lukas,” katanya.
Adapun alasan klian kami meminta kejelasan permohonan pembatalan tersebut kepada saudara dengan alasan, Klain kami merupakan anak kandung Ibu Aisyah warga JL A Yani Lr Amin 200, Rt 4, Rw 2. Tangga Takat, SU II, Kota Palembang. Pada tanggal 2 Juli 2023 yang telah mengirimkan surat kepada kepala kantor pertanahan kota Palembang, terkait dengan putusan No. 9/G/2023/PTUN.Plg tanggal 7 Juni 2023 gugatan terhadap kepala kantor BPN kota Palembang yang telah di kabulkan majelis hakim tata usaha negera Palembang.
Putusan Majelis Hakim sidang PTUN palembang, menyatakan batal peralihan sertefikat hak milik Nomor 96/Kampung Sei Selincah tanggal 10-03-1982,gambar situasi No. 6267 tanggal 11 Desember 1981 dengan luas 13.602 M atas nama Aisyah beralih ke atas nama Johan Agus Lukas.
Mewajibkan tergugat (Kepala kantor BPN Kota Palembang) untuk mencabut peralihan sertefikat Hak Milik Nomor Nomor 96/Kampung Sei Selincah tanggal 10-03 -1982,gambar situasi No. 6267 tanggal 11 Desember 1981 dengan luas 13.602 M atas nama Aisyah beralih ke atas nama Johan Agus Lukas.
Bahwa klain kami telah melengkapi berkas-berkas sejak bulan Juni 2023 yang lalu, saat di mintak oleh pihak BPN Kota Palembang melalui Ibu Arma saat itu menjabat sebagai kabag sengketa, sekarang ibu Arma menjabat sebagai Kasi Pengadaan di BPN Kota palembang Ketika di temui pada hari Selasa 6 Februari 2024 pukul 14.00 Wib di rungan kerjanya kanor BPN Kota Palembang, Ibu Arma mengakui bahwa berkas-berkas telah di terima pihaknya sambil memperlihatkan berkas tersebut, namum dia mengatakan saat ini dia tidak mengurusnya lagi karena sudah pindah bagian
Lebih lanjut, Bahwa klain kami pada tanggal 12 Februari 2024 telah melayangkan somasi pertamanya kepada BPN kota Palembang. Allhamdulilah BPN Kota Palembang dengan cepat merespon Somasi yang di layangkan klain kami melalui kantor hukum pengacaranya.
” Pada tanggal 27 Februari 2024 BPN kota Palembang membuat surat Permohonan Pembatalan Peralihan Hak SHM No. 96/Sei Selincah Tanggal 10 Maret 1982, GS No. 6267/1981 tanggal 11 Desember 1981 Seluas 13.620 M2 An. Johan Agus Lukas, dengan melampirkan data dan rekomendasi untuk segera membatalkan peralihan ke BPN Wilayah Sumsel dan di antarkan pada tanggal 29 Februari 2024, namum hingga sekarang menurut pihak BPN kota palembang belum ada tindak lanjut dari BPN wilayah Sumsel terkait dengan Permohonan tersebut,” paparnya.
Lanjut Dasril , Bila putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan juga,maka UU PTUN menyediakan mekanisme berupa sanksi administrasi dari atasan. badan/pejabat TUN bersangkutan dan adanya Pengenaan uang paksa dan mekanisme lainnya menurut pasal 116 ayat (5) UU PTUN menyatakan pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan di umumkan pada media massa cetak setempat.
” Kami berharap ada kesadaran saudara untuk memenuhi putusan Majelis Hakim PTUN Palembang yang telah berkuatan hukum tetap, agar orang tua klain kami segera mendapatkan haknya sebagaimana yang telah di putuskan pengadilan tata usaha negara Palembang bila saudara tidak segera memproses peralihan sertifikat atas nama orang tua klain kami dalam waktu dekat ini, kami tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya hukum lainnya yang sah dan di akui di Negara Republik Indonesia ini,” harapnya.
Di tempat yang sama, kami tim wartawan meminta konfirmasi dari pihak BPN Sumsel, tetapi tidak ada yang bisa menemui karena sudah habis waktu kerja. ( Ocha)
Komentar