Palembang, Sumselpost.co.id -Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) satu unit Battre SLA 12 volt 55 AHA merek Safe Energy, APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas), Senin (8/) sekira pukul 05.00 WIB di Simpang Empat Lampu Merah Patal, Jalan AKBP Tjek Agus, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).
Kedua pelaku adalah Febriansyah (30) warga Jalan Mayor Zen, Lorong Jambu, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, dan Andri Yansyah (35) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT III, Palembang.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek IT II berikut barang bukti (BB) curian untuk di proses secara hukum, dan pihak korban BPTD Kelas II Sumsel Kementrian Perhubungan melalui pegawainya Ilham (31) telah membuat laporan polisi di Polsek IT II.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kapolsek IT II, Kompol Desy Ariyanti dan Kanit Reskrim, AKP A Rafiq kepada wartawan saat pers rilis membenarkan kedua tersangka yang terekam kamera CCTV melakukan pencurian battre SLA 12 volt 55 AHA merek Safe Energy tertangkap tangan sedang melakukan aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP).
“Penangkapan berkat kesiapsiagaan Polsek IT II yang saat itu sedang melakukan patroli dengan berkoordinasi kerjasama baik dengan operator CCTV command center Polda Sumsel, hal ini menyatakan bahwa Kepolisian khususnya Polrestabes Palembang dan jajaran siap dalam menggelar Pelayanan Pengamanan kegiatan masyarakat,” ujar Kombes Pol Harryo Sugihhartono di aula Polsek IT II, Selasa (9/7) siang.
Lanjutnya Kapolrestabes Palembang, menjelaskan dalam aksinya melakukan pencurian tersangka menggunakan tang besi, pahat besi, linggis besi, dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4264 ABE warna hitam.
“Selain barang bukti tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tes urine keduanya dinyatakan positif menkonsumsi amfetamin,” katanya.
Masih kata Kombes Pol Harryo bahwa, kedua tersangka ini telah melakukan tindak pidana pencurian serupa ada di 10 TKP. “Dari 10 kali beraksi di sejumlah TKP, satu TKP di IT II langsung berhasil ditangkap tertangkap tangan, dan 1 TKP sebelumnya telah di laporkan korban ke Polsek IB II.
Saat ini kita terus melakukan pengembangan dan mencari satu pelaku lainnya (DPO),” kata Kombes Pol Harryo.
Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama lamanya 7 tahun.
“Kami menghimbau ke depan kepada instansi yang berkepentingan betul – betul menempatkan battre atau power bank pada tempat yang aman, sehingga fungsi traffic light akan berjalan dengan baik, dan kepada masyarakat jangan melakukan pencurian barang milik negara, oleh karena itu Kepolisian bersama instansi terkait untuk lebih melakukan pengawasan atau perlindungan,” katanya.
Sementara itu, tersangka Andri mengakui perbuatannya saat diwawancarai langsung. “Benar kak kami melakukan pencurian khusus Battre traffic light dan sudah 10 kali melakukan, yang terakhir ini di tangkap polisi,” katanya.
Andri mengakui jika hasil pencurian battre di jual di penadah barang bekas atau burukan di kawasan Sayangan Palembang, “Kami beraksi setiap kali diantara jam 04.00 – 05.00 WIB karena suasana jam tersebut masih sepi. Uangnya untuk membeli makanan juga buat sabu dan bermain judi online,” katanya.
Komentar