Palembang,Sumselpost.co.id – Unit Reskrim Polsek Plaju dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Husin berhasil menangkap tersangka yang hendak menjual motor hasil curian dengan STNK Palsu, Sabtu (4/2) malam diwilayah Kelurahan Talang Putri, Plaju, Palembang. PT (36) warga Jalan Cendana, LK II.
Dikembangkan kembali menangkap tersangka LO (32) warga Jalan Lorong Sabar Jaya, Kelurahan Mariana, Kabupaten Banyuasin, lalu keduanya langsung digiring ke Mapolsek Plaju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dari kedua tersangka juga ikut disita barang bukti (BB) berupa 1 buah Note Book merek ACER beserta Alat Chass dan keyboard, 1 buah Printer merek Canon Tipe Pixma IP 2770 warna hitam 1 buah mesin alat Presmerk Original OR 235, 10 lembar STNK siap Edar, 12 lembar STNK Baru cetak.
Lalu, 5 Tinta Printer merek Data Print, 1 bungkus Kertas PVC Cord Merk E – prit, 2 buah Mistar Penggaris 2 buah Gunting, 6 bungkus Kertas Concorde, 1 bungkus Kertas Hologram, 1 buah stampel tanggal dan 3 (Tiga) buah stampel tempe.
Dan 15 hasil Print hologram pajak Prov. Sumsel, 2 buah Carter, 1 buah buku catatan pemesan STNK Palsu, 4 lembar SIM BI siap edar 5 lembar SIM baru cetak, 9 lembar KTP baru cetak dan 2 lembar IJAZAH SMA Negeri 1 Madang Suku II Okut.
Juga motor curian 1 Unit motor Honda Beat tanpa dilengkapi dengan surat-surat (Dokumen) yang syah,1 lembar STNK (Surat tanda nomor berkendaraan) BG 3953 ADQ dan motor Honda Beat Warna Biru tahun 2022 yang di duga palsu.
“Benar, kita berhasil ungkap kasus dalam perkara pemalsuan surat – surat yakni Pasal 263 junto 264 KUHP. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan kendaraan sepeda motor yang menggunakan surat berupa STNK palsu,” kata Kapolsek Plaju, AKP Firmansyah kepada wartawan, Senin (6/2) siang di Polsek Plaju.
Lanjutnya, mendapat informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Plaju kemudian melakukan penyelidikan dan benar berhasil mengamankan seorang tersangka PT. “Lalu kita kembangkan kembali dan berhasil menangkap LO, pelaku pembuat STNK dan SIM palsu,” ujarnya.
Dari keterangan tersangka ini dan hasil pengembangan bahwa tersangka melakukan bisnis nya ini berjalan selama satu tahun. “Jadi pengakuannya, tarif yang dikenakan tersangka ini untuk STNK seharga Rp300 ribu, SIM Rp200 ribu, dan KTP Rp100 ribu.
Tersangka menerima pesanan via WhatsApp, kemudian setelah selesai barang diambil baru dibayarkan,” jelas AKP Firmansyah.
Sementara tersangka LO mengakui kalau dirinya membuat surat – surat palsu ini belajar secara otodidak. “Sudah hampir satu tahun ini, dan hampir Rp90 jutaan mendapatkan keuntungan. Dalam satu bulan ada 6-7 orang yang minta dibuatkan,” katanya.
Komentar