Palembang, Sumselpost.co.id – Subdit V Siber Ditreskrisus Polda Sumsel menangkap TN (35) pelaku pedofil yang beraksi asusila terhadap bocah sembilan tahun semenjak Maret 2021 lalu.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP I Putu Yudha di dampingi Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel mengatakan, penangkapan terhadap tersangka usai pihaknya melakukan patroli siber.
AKBP I Putu Yudha menyampaikan dari hasil patroli siber pihaknya menemukan 17 vidio dan empat foto konten pornografi antara tersangka dan korban yang di unggah di sosial media tersangka, dan di dalam sebuah email.
Selain itu, pihaknya juga menemukan 61 vidio pornografi antara orang dewasa dan anak di bawah umur yang di download oleh tersangka.
“Jadi vidio dan foto yang ada di akun sosmed dan email tersebut berupa konten seorang pria dewasa sedang melakukan aktivitas seksual dengan seorang anak laki-laki,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (8/2).
TA (35) yang merupakan seorang pedagang disebutkan sudah memiliki seorang istri, namun belum memiliki seorang anak.
AKBP Putu menyampaikan aksi cabul terhadap bocah berusia sembilan tahun yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka itu rupanya sudah berlangsung berulang kali.
“Aksi kekerasan seksual terhadap anak itu sudah terjadi sejak maret 2021 lalu hingga akhirnya ditangkap tahun 2023 ini,” terangnya.
Ia juga menegaskan tersangka memiliki kelainan orientasi seksual, itu diperkuat dengan aksi tersangka yang sengaja merekam perbuatannya tersebut sebagai koleksi.
Komentar