Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Rambang

Berita Utama1354 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil ungkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Talang Yadin, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (27/10/23) lalu.

Sementara dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Namir Harto (48) dan Dodi Sutarjo (34), keduanya merupakan warga Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Senin (13/11/23).

Baca Juga  Dua Tahun Buron, Pelaku Curat Ditangkap Tim Trabazz

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang AKP Junardi, SH, menerangkan bahwa kejadian bermula ketika anak korban membawa sepeda motor Honda Beat untuk pergi ke pinggir Sungai Talang Yadin, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang. Sepeda motor tersebut diparkirkan dengan terkunci setang dan ditinggalkan sejenak ketika anak korban berfoto-foto, namun ketika hendak diambil kembali, sepeda motor sudah tidak ada.

Baca Juga  Heri Amalindo Bersama Pengurus MPW ICMI Orwil Sumsel Gelar Buka Puasa Dan Sholat Tarawih Bersama

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bahwa sepeda motornya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,-. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Rambang langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan tersebut petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing yang berada di Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Diduga Pemekaran Kelurahan Kenten Jadi Ajang Bisnis

Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-5689-DA, dua buah kontak asli sepeda motor Honda Beat, dan satu kunci kontak duplikat sepeda motor.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,”pungkasnya.(JN*)

Komentar