Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Rambang

Berita Utama1274 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id –  Polsek Rambang Polres Muara Enim berhasil ungkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Talang Yadin, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Kejadian ini terjadi pada Jumat, (27/10/23) lalu.

Sementara dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Namir Harto (48) dan Dodi Sutarjo (34), keduanya merupakan warga Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, Senin (13/11/23).

Baca Juga  LSM P2RPTI: Dukung Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Untuk Kesejahteraan Petani Tembakau dan Karyawan Pabrik Rokok

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Rambang AKP Junardi, SH, menerangkan bahwa kejadian bermula ketika anak korban membawa sepeda motor Honda Beat untuk pergi ke pinggir Sungai Talang Yadin, Desa Sumber Rahayu, Kecamatan Rambang. Sepeda motor tersebut diparkirkan dengan terkunci setang dan ditinggalkan sejenak ketika anak korban berfoto-foto, namun ketika hendak diambil kembali, sepeda motor sudah tidak ada.

Baca Juga  Memperkuat Identitas Bangsa, GKR Hemas Membumikan Empat Pilar dalam Kehidupan Sehari-Hari Melalui Nilai Budaya Yogyakarta

Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mengetahui bahwa sepeda motornya hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 15.000.000,-. Setelah menerima laporan dari korban, petugas Polsek Rambang langsung melakukan penyelidikan.

Hasil dari penyelidikan tersebut petugas dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing yang berada di Desa Marga Mulia, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  HUT ke-60  Golkar Sumsel Gelar Senam Massal, Raih Rekor MURI dengan Ribuan Peserta

Barang bukti yang berhasil diamankan satu sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BG-5689-DA, dua buah kontak asli sepeda motor Honda Beat, dan satu kunci kontak duplikat sepeda motor.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun,”pungkasnya.(JN*)

Komentar