DPC PKB Kota Palembang Pastikan Mengambil Langkah Hukum ke Mahkamah Konstitusi

Berita Utama507 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Pengurus dan Penasehat Hukum dari DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Palembang membuat laporan ke Kantor Bawaslu Palembang terkait adanya dugaan pelanggaran hasil pemilu 2024.

Salah satu pengurus DPC PKB Kota Palembang mengatakan, jadi hari ini tanggal 8 Maret pihaknya dari DPC PKB Palembang melaporkan dugaan pelanggaran hasil pemilu ke Bawaslu kota Palembang.

“Adapun isi laporan kami tersebut tentang perpindahan suara dari Partai Nasdem Caleg nomor urut 1 berpindah ke suara partai PDIP perjuangan di Dapil 6 Kota Palembang di beberapa TPS di Kecamatan Seberang Ulu 1,” ujarnya.

Pada saat memberikan laporan ke bawaslu kota palembang kami membawa bukti C plano yg di upload di portal KPU kota palembang dan D hasil yg kami Terima dr perhitungan di tingkat kecamatan. Sebagai contoh di TPS 05 kelurahan 5 ulu Suara Caleg no urut 1 dari partai nasdem di C plano 28 suara dan berkurang menjadi 20 suara di D hasil, ada perpindahan 8 suara, dan 8 suara ini ternyata bertambah ke suara partai PDIP Karena di C plano suara partai PDIP 6 suara dan di D hasil menjadi 14 suara. Dan dugaan kecurangan ini di lakukan di beberapa TPS kecamatan seberang ulu 1 dengan pola yg sama yaitu berkurangnya suara caleg no urut 1 dari partai nasdem dan bertambahnya suara partai PDIP.

Baca Juga  dr. M. Iqbal Hamas Dilantik Sebagai Dokter Ahli Utama RSUD H M Rabain Muara Enim

Sementara itu Penasehat Hukum DPC PKB Kota Palembang, Amril ST,SH,MH mengatakan, laporan sudah diterima. Selanjutnya akan diverifikasi diperiksa kembali oleh Bawaslu dalam jangka waktu 2 hari ini.

“Kalau dia tadi menyampaikan itu diperiksa dulu dokumen bukti-bukti yang kita sampaikan. Terkait hal ini PKB yang dirugikan dengan adanya perpindahan suara tersebut sehingga mempengaruhi perebutan kursi di Dapil 6 tersebut,” katanya.

Baca Juga  Dana Stunting 3,7 Triliyun, Anggota DPR RI Desak Bupati Dan Menkes Turun di Desa Midar Gelumbang, Cek 4 Bocah Terkena Stunting

“Laporan sudah diterima. Saya selaku kuasa hukum dari DPC PKB kota Palembang ditunjuk oleh Bapak Sutami Ismail sewaktu kuasa hukum yang menjadi pelapornya di hari ini. Mudah-mudahan Bawaslu bekerja dengan profesional bisa menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan dan membuat rekomendasi dan lain-lain. Diharapkan ada respon dari pihak Bawaslu Kota Palembang.

Kalaupun tidak diselesaikan oleh Bawaslu kami akan mengambil Langkah hukum tentunya setelah pengumuman kami akan mengambil langkah hukum ke pengadilan yaitu Mahkamah Konstitusi sebagai upaya terakhir dalam perkara persengketaan perolehan suara di pemilu tahun ini di Kota Palembang khususnya Dapil 6 Amril kuasa hukum PKB,” tandasnya.

Baca Juga  Polda Sumsel Raih Penghargaan Reformasi Birokrasi Polri WBK WBBM Pada Musrenbang Polri 2024

Saat dikonfirmasi ke Bawaslu Palembang, yang menerima laporan Khusnul Khatimah saat dikonfirmasi via WhtasApp belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Komentar