Ditreskrimum Polda Sumsel Amankan Pelaku Penganiayaan Dokter Muda

Berita Utama1068 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id – Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan FD (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan yang terjadi di Brasserie Kafe, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.

Kasus penganiayaan ini bermula saat korban bertemu dengan ibu dari Ledi, rekan kerjanya, untuk membahas jadwal kerja di Rumah Sakit Fathimah Palembang. Diskusi yang berlangsung di lantai dua kafe tersebut berujung pada ketegangan. Tersangka FD merasa kesal dengan sikap korban yang dianggap tidak sopan dan tidak menghormati ibu dari Ledi, Sri Meilina.

Baca Juga  Tenis Meja Muba Targetkan Medali Emas  Porseniwada Di Lubuk Linggau

Tersangka FD, warga Jalan Silaberanti Ujung RT/RW 29/07, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang, telah bekerja dan tinggal bersama Sri Meilina selama lebih dari 20 tahun. Korban, Muhammad Luthfi Hadhyan, merupakan seorang dokter muda yang sedang menjalani koas di RS Fathimah Palembang.

Kejadian berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 16.30 WIB di lantai dua Brasserie Kafe. Insiden ini terjadi saat diskusi mengenai jadwal kerja memanas dan tersangka meluapkan emosinya dengan memukul korban.

Baca Juga  Kontroversi Pembangunan Patung Bung Karno di Banyuasin Dimata Tokoh Banyuasin Center

FD mengaku tersulut emosi karena merasa korban menunjukkan sikap tidak hormat kepada ibu Sri Meilina, baik melalui ucapan maupun bahasa tubuh. Tersangka menganggap hal tersebut tidak dapat ditoleransi, yang akhirnya berujung pada tindak penganiayaan.

Setelah kejadian, pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, FD menyerahkan diri ke Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Tersangka mengakui perbuatannya

Baca Juga  Sertijab IKA 27 Palembang Angkatan 1992 Periode 2025–202 : Mahyuddin Gantikan Ari Afrizal Sebagai Ketua Alumni

Barang Bukti yang Diamankan Flashdisk merek Sandisk berisi rekaman CCTV kejadian, Surat keterangan hasil visum et repertum korban, Pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian (kaos merah bertuliskan B.BOOGIE dan celana jeans biru gelap), Pakaian korban saat mengalami penganiayaan.

FD dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka serius dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.(Jn.red)

Komentar