Difitnah dan Didzolimi, Pedagang Toge Cari Keadilan Ke DPR

Nasional535 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Khoirul Natanegara & Patners, selaku kuasa hukum terdakwa atas nama Paidi Bin Abdul Roni, yang divonis 8 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta atas dugaan pemerkosaan, dengan saksi (ML) orang yang sedang kesurupan, sudah minta maaf dan sudah mencabut laporan dugaan pemerkosaan tersebut dan vidio berikut suratnya ada, namun aparat penegak hukum (APH) dari Polres Mesuji, Polda Metro Lampung, Pengadilan Negeri Manggala, Tulang Bawang, Kejaksaan Tanjung Karang Lampung, dan lain-lain, malah tetap memvonis Paidi.

Karena itu, pihak keluarga Paidi, yaitu istrinya Ibu Arneli dan putrinya beserta kuasa hukumnya dari Khoirul Natanegara & Patners, berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), Kepolisian RI, Menkopolhukam Mahfud MD, dan Komisi III DPR untuk mencari keadilan hukum tersebut.

“Tolong Bapak Presiden Jokowi, Bapak Mahfud MD, Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bapak Menkumham Yasonna Laoly, Komisi III DPR RI, dan media untuk membantu kami. Apalagi Pak Paidi ini tidak bersalah telah menjalani hukuman penjara selama 19 bulan, dan ini kalau dibiarkan akan dijalani selama 8 tahun 6 bulan,” tegas Arneli, pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga  Pembagian Sertifikat Tanah Cianjur, Puan Ingatkan Jangan Ada Pungli dan Biaya Siluman

Keluarga dan kuasa hukumnya membawa 16 alat bukti dan 4 alat bukti khusus dan sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum di Jakarta tersebut. “Bukri-bukti itu sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum di Lampung, namun diabaikan dan justru keksaksian orang yang kesurupan (ML) dijadikan bukti yang sah. Apakah ini tidak salah, ganjil, dan menyalahi hukum itu sendiri?” ungkap Arneli sambil menangis.

Selain vidio rekaman permintaan maaf pada 30 Agustus 2021, ada surat permintaan maaf dan ditandatangani oleh para pihak pada 16 Oktober 2021, surat pencabutan laporan yang dibuat dan diserahkan oleh pelapor, dan lain sebagainya tetap dilanjutkan oleh penyidik dan APH sampai putusan kasasi pada 13 April 2023, maka kuasa hukum mengajukan PK pada 2 Mei 2023 ke MA untuk mendapatkan keadilan.

Dengan demikian kata Beri Arista SH dan Khoirul SH selaku kuasa hukum korban, bahwa Menkopolhukam, Menkumham, Kapolri, dan Komisi III DPR diyakini akan memfasilitasi perkara ini, sehingga akan terungkap kebenaran dan keadilan hukum yang terang-benderang, sehingga Pak Paidi akan bisa dibebaskan dengan murni. “Keluarga dan kuasa hukum yakin dengan alat-alat bukti ini Pak Paidi akan bebas murni,” ungkapnya.

Baca Juga  DPR Sebut Regulasi yang Mencabut Wajib Ekskul Pramuka di Sekolah Kebablasan

Sebelumnya berdasarkan Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, Paidi, warga Unit 1, kecamatan Bandar Margo, Tulang Bawang, divonis 8 tahun 6 bulan dengan denda Rp100juta oleh Pengadilan Negeri Menggala, Tulang Bawang, Lampung, pada 31 Mei 2022 lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang, yakni 9 tahun dan denda Rp100 juta.

Arneli didampingi kuasa hukumnya berdasarkan alat bukti dan petunjuk lainnya, sangat meyakini suaminya tak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan oleh ML dan keluarganya, karena tak memiliki bukti otentik. “Kanitnya langsung ngomong, sebenarnya Pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya. Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu, koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban,” ujar Neli.

Dugaan fitnah itu diawali, pada tanggal 29 Agustus 2021, kakak ML, bernama Sarbini mendatangi rumah Paidi dengan marah dan emosi tinggi, karena Paidi diduga melakukan perbuatan tak senonoh terhadap ML.

Menariknya, tudingan pemerkosaan ini, disampaikan ML saat sedang kesurupan. Esoknya, ML dan keluarga mendatangi kembali rumah Paidi untuk membuat permintaan maaf, bahkan video permintaan maaf beredar di media sosial.

Baca Juga  Margarito: Putusan MK Tak Ada yang Salah, Presiden Harus Terbitkan SK Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Namun tak disangka, permintaan maaf itu terus berlanjut dengan tuduhan pemerkosaan hingga pelaporan Paidi ke Polres Mesuji, pada 1 September 2021 atau dua hari setelah menyampaikan permintaan maaf karena menuduh tanpa dasar. Pada 20 September 2021, tanpa surat panggilan, Paidi ditangkap di rumah oleh 13 orang dari Polres Mesuji.

Selanjutnya, pada 14 Januari berkas dari penyidik Satreskrim Polres Mesuji dinyatakan P21 oleh penyidik Kejari Tulang Bawang. Kemudian, Kejari melimpahkan ke PN Menggala. “Saya juga telah di undang beberapa media dan juga diundang oleh Uya Kuya dan pengacara kondang Hotmat Paris Hutapea,” kata Beri.(MA)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar