Muara Enim Sumselpost.co.id – Publik tentunya masih ingat insiden kecelakaan kerja yang menimpa salah satu buruh atau pekerja PT SK Subkon proyek PLTU Sumsel 1 beberapa waktu lalu, hingga sang buruh saat itu mengalami luka berat yang akhirnya dirawat di salah satu rumah sakit bunda kota Prabumulih tersebut, hingga saat ini konfirmasi lanjutan kepada pihak Subkon PT SK melalui General Manager (GM) PT SK Simon,
Saat media ini mempertanyakan adanya dugaan minimnya Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kerja PT SK yang mengalami kecelakaan kerja tersebut, GM PT SK Simon, melalui Whatshapnya belum memberikan balasan.
Tepat di Hari Buruh Nasional (HBN) 1 Mei 2023, media ini mencoba mengkonfirmasi lanjutan yang juga mempertanyakan adanya dugaan informasi yang berkembang terkait upah tenaga harian pekerja di PT SK Subkon Proyek PLTU Sumsel 1, diduga pekerja hanya menerima upah Rp.80 ribu rupiah perhari tersebut, kembali pihak PT SK melalui General Manager (GM) Simon, tidak memberikan balasan maupun jawaban konfirmasi dari media ini. (01/05).
Sementara dari keterangan narasumber yang bisa dipercaya atas adanya aktipitas proyek PLTU Sumsel 1 dari PT SK selaku Subkon proyek PLTU Sumsel 1 tersebut,
“Ya, hingga saat ini korban kecelakaan kerja di PT SK selaku Subkon PLTU Sumsel tidak jelas, dengar informasi korban luka parah akibat minimnya APD dari PT SK itu, sekarang tidak ada lagi di RS Bunda Prabumulih,”ungkap NS sumber dipercaya ini (01/05/2023).
Dikatakan NS, bahwa PT SK selaku subkon proyek PLTU Sumsel 1 juga patut dipertanyakan adanya dugaan memberikan upah tenaga kerja di proyeknya tidak sesuai aturan, dan informasi yang berkembang para buruh hanya diberi upah perharinya Rp.80 ribu rupiah, belum lagi persoalan safety atau alat pelindung diri kepada buruh yang minim dari PT SK, yang mengakibatkan salah satu buruh mengalami jatuh dari ketinggian beberapa meter hingga mengalami luka para saat jelang idul Fitri 1444 h saat itu.
“Mendesak managemen PLTU Sumsel 1 untuk segera memberikan warning kepada PT SK, karena kita nilai PT SK selaku Subkon proyek PLTU Sumsel 1 dikawasan Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, tidak mentaati aturan yang ada, dan jika perlu PT SK itu di coret saja dari Managemen PLTU Sumsel 1 tersebut,”ujar NS,
Sementara hasil konfirmasi lanjutan kepada pihak Subkon PT SK hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan balasan maupun keterangan resmi untuk media ini .(01/05).(jnp).
Komentar