Curi Kartu ATM Feri Digiring Petugas Saat Didalam Mobil

Uncategorized583 Dilihat

Muara Enim Sumselpost.co.id – Sebut saja Feri Andriansyah (31) seorang karyawan swasta yang tercatat sebagai warga Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ini. Ia kini menjadi tersangka dalam kasus pencurian dalam pasal 362 KUHP. Feri ditangkap Polisi lantaran telah dilaporkan korban RW (31) seorang karyawan swasta dengan alamat Mess PPA Kelurahan Tanjung Enim Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim karena korban telah kehilangan kartu ATM miliknya pada Jum’at (10/03/2023) lalu sekitar pukul 16:30 WIB.

Menerima laporan korban tersebut, Kapolres Muara Enim Polda Sumsel AKBP Andi Supriadi SIK melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie Sugama Hasyim,STK, membenarkan telah menerima laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan kasus pencurian kartu ATM milik korban tersebut.

Baca Juga  Gobel Buka Bersama Janda Pejuang Gorontalo

Lanjutnya, bahwa TKP di Mess PPA Kelurahan Tanjung Enim Lawang Kidul korban berada di sana kehilangan ATM Bank BNI dengan nomor Rekening 1521439528, dan korban saat itu hendak mengambil uang ternyata kartu ATM nya hilang yang kemudian korban berkordinasi dengan pihak bank untuk membuat kartu baru, namun pihak bank menyatakan bahwa kartu ATM nomor tersebut, telah dilakukan transaksi.

Baca Juga  Ribuan Umat Islam di Palembang Padati Masjid Agung

“Kita lakukan penyelidikan dan menindak lanjuti kasus tersebut, yang alhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku disalah satu tempat tersebut, kita perintahkan Kanit Reskrim dan team Lakid untuk melakukan penangkapan pelaku diduga mencuri kartu ATM korban,”ucapnya Iptu Yogie Sugama Hasyim.(04/04).

Dikatakan Kapolsek, pelaku saat diamankan tengah berada didalam mobil dilokasi cucian mobil Klawas desa Lingga pada Senin (03/04) kemarin dengan tanpa perlawanan yang kemudian kita bawa ke Polsek Lawang Kidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga  Mengaku Ditodong 3 Orang, Ridwan Buat Laporan Palsu Terungkap

“Barang bukti yang kita amankan dari tangan pelaku yakni 1 unit hand phone merk Vivo Y 20 ,dan pelaku saat diperiksa mengakui perbuatannya,”Pungkasnya.(JNP)

Komentar