Curi iPad, Perempuan di Nendagung Digelandang ke Sel Tahanan

Berita Utama313 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id – Jajaran Satreskrim Polres Pagaralam kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum setempat. Melalui Operasi Sikat Musi II, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagaralam.

Pelaku diketahui seorang perempuan berinisial P.W. (26), warga Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Ia diamankan polisi setelah mengakui telah mencuri satu unit iPad Apple 9 warna space grey milik korban Tari Utami, warga Kelurahan Mekar Alam, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H serta Kanit Pidum Ipda Dusman, S.H, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

“Benar, pelaku sudah kami amankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Heriyanto, Jumat (7/11/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah korban di Jalan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara. Saat itu korban baru pulang dan meletakkan iPad miliknya di atas sofa ruang tamu.

Ketika korban sedang makan di ruang makan, pelaku yang berada di lokasi langsung mengambil iPad tersebut secara diam-diam, menyimpannya ke dalam bagasi motor, dan meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan korban.

“Dari pengakuan pelaku, barang bukti iPad yang diambil telah dibuang setelah kejadian,” terang Kasat Reskrim.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pagaralam dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/XI/2025/SPKT/RES.PGA/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 November 2025.

Kronologi Penangkapan

Setelah menerima laporan korban, Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H memerintahkan Kanit Pidum Ipda Dusman, S.H bersama Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, pelaku diketahui berada di rumah korban.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan membawa pelaku ke Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polres Pagaralam.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor apabila melihat atau mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Komentar