Curi Buah Sawit, Aan dan Bustam Dapat Tiket Masuk Jeruji Besi

Uncategorized1045 Dilihat
banner1080x1080

Muba Sumselpost.co.id, Polda Sumsel,- Ketahuan mengambil buah kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang bukan haknya, Aan (34) dan Bustam (31), warga kecamatan Bayung lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dapat tiket masuk jeruji besi.

Kasus pencurian itu terjadi, Selasa (16/05/2023) sekira pukul 16.30 wib diareal kebun sawit PT. BSS di desa Tampang Baru kecamatan Bayung Lencir. Pelaku nekat mengambil buah sawit yang telah dipanen oleh karyawan perusahaan yang dikumpulkan di TPH, lalu dimasukan kedalam mobil carry pick up yang dibawanya.

Baca Juga  Bayi Satu Tahun Ditemukan Warga di Jalan Ahmad Yani

Namun ulah pelaku diketahui oleh petugas keamanan yang BKO (bawah kendali operasi) di PT. BSS, hingga peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Bayung Lencir.

Dan setelah alat bukti sudah cukup akhirnya pelaku ditangkap lalu dibawa ke Polsek Bayung Lencir berikut barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres muba Akbp. Siswandi Sik. SH.MH melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Bondan Try Hoetomo STK. SIK. MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian buah sawit.

Baca Juga  Operasi Pekat Dengan Sasaran Petasan

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan ini adalah yang ketiga kalinya.”Ujar Kapolsek.

Terpisah Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH. MH. menjelaskan bahwa mobil yang digunakan untuk mengangkut buah sawit hasil curian adalah Mega carry pick up warna putih nopol BG 8536 BO, sedangkan buah sawit yang berhasil diambil adalah 87 tandan dengan berat 1890 kg.

Baca Juga  Polres Muara Enim Sembelih Hewan Qurban 10 Ekor Sapi dan  1 Ekor Kambing

“Atas perbuatannya tersebut, tersangka dapat diancam dengan hukuman penjara selama 7 tahun karena telah melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” Tegas Eko.

(Ulandari)

Komentar