Cium Adanya PMH, Ahli Waris Raden Nangling Gugat Rp10 Miliar: Sengketa Lahan Eks Cineplex Palembang Kembali Memanas di Pengadilan

Berita Utama124 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling kembali  melakukan upaya hukum perlawanan, melalui kuasa hukumnya dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Bahkan gugatan ini telah memasuki tahap persidangan pada Kamis, (11 /9/2025)  dengan majelis hakim diketuai Samuel Ginting SH MH yang beragendakan sidang menghadirkan para pihak yang berperkara.

Di ruang persidangan dihadiri pihak penggugat diwakili oleh Raden Helmi Fansyuri selaku ahli waris, melalui kuasa hukumnya Hambali Mangku Winata SH MH.

Mereka hadir, untuk memperkuat gugatan dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Warga Rimba Ukur Temukan Belalang Mirip Daun

Namun, pihak tergugat utama, yakni Gunawati Kokoh Thamrin, tidak tampak hadir di ruang sidang.

Begitu juga dengan dua turut tergugat, yakni PT Musi Lestari Indo Makmur dan notaris PPAT Henywati Ridwan, yang absen dari agenda tersebut.

Sementara itu, pihak turut tergugat lain, yaitu perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Palembang dan Pemerintah Kota Palembang, memenuhi panggilan sidang serta tercatat hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.

Melihat ketidakhadiran sebagian pihak, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda agenda pembacaan gugatan.

Hakim memerintahkan, agar seluruh pihak hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung dua pekan mendatang.

Usai sidang, kuasa hukum penggugat, Hambali Mangku Winata SH MH, memaparkan dasar gugatan yang mereka ajukan.

Baca Juga  Pernikahan Unik Rezki Ananda Dan Rizqy Ananda

Menurutnya, lahan eks Cineplex yang luasnya mencapai 10.850 meter persegi hingga kini masih dikuasai oleh pihak tergugat, padahal berdasarkan putusan pengadilan sebelumnya dengan nomor perkara 35 dan 48, status lahan tersebut berada dalam sita jaminan.

“Objek tanah ini seharusnya tidak boleh diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain karena masih berstatus sita jaminan. Namun kenyataannya, tanah itu sudah berpindah tangan melalui transaksi yang kami nilai tidak sah,” tegas Hambali.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Akta Jual Beli No. 829/2010 dan No. 831/2010 yang dibuat pada 11 Agustus 2010 oleh notaris Henywati Ridwan. Transaksi tersebut tercatat antara tergugat dengan PT Pakuwon Sakti.

Hambali menilai akta-akta, sudah seharusnya tersebut batal demi hukum karena dibuat atas objek tanah yang masih dalam status sengketa.

Baca Juga  Rio Petugas Linmas Pelaku Pembacokan Ketua KPPS TPS 27 Palembang Ditangkap

Tak hanya itu, penggugat juga menuntut agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 351/Kelurahan 24 Ilir Tahun 2000 seluas 6.415 m² dan SHGB Nomor 339/Kelurahan 24 Ilir Tahun 1999 seluas 4.435 m², yang terakhir tercatat atas nama PT Permata Sentra Propertindo, dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lebih jauh, ahli waris Raden Nangling melalui kuasa hukumnya juga melayangkan tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp10 miliar.

Tuntutan ini meliputi kerugian materil maupun immateril, yang dialami pihak penggugat akibat penguasaan lahan yang dianggap melanggar hukum tersebut.

“Dengan adanya gugatan ini, kami berharap majelis hakim bisa menegakkan keadilan sesuai fakta hukum yang ada, serta mengembalikan hak-hak ahli waris atas tanah tersebut,” ujar Hambali menutup keterangannya.

Komentar