Cegah TPPO, Legislator Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Dugaan Penyekapan 10 Calon ART

Nasional151 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus dugaan penyekapan 10 calon asisten rumah tangga (ART) di Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya, penelusuran diperlukan sebagai langkah mitigasi.

“Kasus dugaan penyekapan 10 calon ART di Surabaya perlu ditelusuri secara mendalam. Pengusutan kasus dengan komprehensif guna mencegah adanya potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” tegas Abdullah, Kamis (29/10/2026).

Seperti diketahui, kasus dugaan penyekapan 10 calon ART di Surabaya tengah menjadi perhatian publik. Peristiwa ini berawal saat 2 orang calon ART yang berasal dari luar kota meminta tolong kepada petugas Satpol PP yang tengah berpatroli.

Para calon ART tersebut diduga disekap di sebuah bangunan yang berada di Kecamatan Sawahan, Surabaya. Pihak Pemkot langsung bergerak dan mendapati bangunan tersebut tak memiliki izin usaha, sehingga saat ini disegel.

Kemudian 10 calon ART yang mayoritas merupakan perempuan lansia itu kini ditempatkan sementara di Liponsos Surabaya untuk didata dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Meski begitu, Polrestabes Surabaya menyatakan belum menemukan adanya unsur pidana dalam perkara ini. Dari penelusuran awal, Polisi menyatakan para calon ART itu bukan disekap melainkan hanya ditampung oleh penyalur sebelum disalurkan bekerja. Rencananya mereka akan dipekerjakan di luar Pulau Jawa.

Terkait hal tersebut, Abdullah mendorong Polisi untuk menyelidiki pihak penyalur ART yang dimaksud. “Perlu diselidiki bagaimana proses perekrutan, sistem penyaluran, dan kondisi para calon ART selama berada di tempat penampungan. Lantas kalau memang keadaannya baik, mengapa calon ART itu sampai meminta pertolongan?” tambahnya.

Abdullah juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh berdasarkan pengalaman setia pihak yang terlibat, terutama para calon ART yang diduga disekap. “Penanganan perlu mengungkap keadaan yang dialami setiap orang, pihak yang menjalankan pengawasan di tempat tersebut, serta tindakan yang diduga membatasi kebebasan mereka,” jelasnya.

Anggota Komisi Hukum DPR ini pun mendorong penyidik menghimpun keterangan secara terpisah dan dalam keadaan aman. Abdullah mengingatkan, pemeriksaan perlu memberi ruang bagi calon pekerja untuk menjelaskan proses perekrutan, aturan selama tinggal, akses keluar, dan keadaan yang mendorong mereka meminta pertolongan.

“Setiap orang dapat mengalami keadaan yang berbeda. Pemeriksaan yang cermat akan membantu penyidik memahami rangkaian peristiwa dan menentukan pertanggungjawaban berdasarkan bukti. Keterangan tersebut perlu diperiksa bersama komunikasi perekrutan, catatan pembayaran, dokumen perjalanan, serta bukti lain yang relevan,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.

Pria yang akrab disapa Abduh tersebut juga meminta agar penelusuran turut menjangkau pihak yang merekrut, mengelola tempat tinggal, mengatur penempatan, dan menerima pembayaran sesuai keterkaitannya dengan perkara. “Apabila ditemukan indikasi perdagangan orang, penyidik perlu mendalami unsur-unsurnya berdasarkan ketentuan. Penilaian tersebut harus dibedakan dari persoalan perizinan usaha dan dugaan pembatasan kebebasan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang tepat,” paparnya.

Selain itu, Abduh meminta agar pihak kepolisian ikut mendampingi proses pemulangan calon ART. “Calon pekerja perlu mengetahui cara memberikan keterangan lanjutan dan memperoleh kabar perkembangan perkara setelah kembali ke daerah asal,” terang Abduh.

Menurut Abduh, kebutuhan pemeriksaan harus diatur dengan memperhatikan keselamatan serta hak pekerja. “Pemulangan perlu tetap memberi akses kepada proses hukum. Mereka harus mengetahui siapa yang dapat dihubungi dan bagaimana haknya dapat diperjuangkan setelah kembali ke rumah,” tambahnya.

Abduh memastikan, Komisi III akan mengawal penanganan melalui fungsi pengawasan terhadap Polri. “Mulai dari kelengkapan pemeriksaan, perlindungan pihak yang terlibat agar terbebas dari tekanan, serta kejelasan perkembangan perkara bagi pihak yang berkepentingan, dengan tetap menghormati independensi penyidikan,” pungkas Abduh. (MM)

 

Komentar