Cabuli Anak Tetangga, Yusuf Ditangkap

Uncategorized576 Dilihat

Palembang,Sumselpost.co.id – Muhammad Yusuf (48) warga Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, ditangkap Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang tanpa perlawanan saat berada dirumahnya.

Ditangkapnya tersangka berdasarkan laporan dari orang tua korban HL (3)  setelah anaknya mengadu dan bercerita mengeluh sakit pada bagian kelaminnya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menerangkan bahwa pelaku melakukan perbuatan ini baru pertama kali. Yang terjadi pada hari Kamis 21 Juli 2022 lalu, persis dirumah pelaku.

Baca Juga  Mucikari Yang Jual Anak Perempuan di Bawah Umur Ditangkap

“Berawal saat korban sedang bermain, lalu pelaku memanggil korban dan mengajak korban untuk bermain di rumahnya. Ketika korban bermain dirumahnya, pelaku melancarkan aksi cabulnya dengan modus memandikan korban,” katanya, Sabtu (21/1).

Usai bermain dirumah pelaku, korban pulang dan menceritakan kepada orang tuanya bahwa bagian sensitif bagian bawahnya merasa kesakitan. “Karena curiga orang tuanya pun bertanya kepada korban, lalu korban mengaku bahwa bagian sensitifnya ternyata di gerayangi oleh pelaku berulang kali,” katanya.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Jalin Silaturahmi Ke Ulama Palembang

Lanjutnya, pelaku membawa korban yang sedang bermain dengan kakaknya di rumah salah satu tetangga. “Pelaku mengiming-imingi akan memandikan korban, lalu menggosok-gosok kemaluan korban, dan korban merasa perih, karena pelaku pakai salep,”  katanya.

Penemuan ini dibuktikan dengan hasil visum di kelamin korban terdapat kemerahan dari benda kasar. “Lalu anggota PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku dirumahnya,” katanya.
Sementara barang bukti (BB) diamankan berupa pakaian yang digunakan oleh korban pada saat kejadian.

Baca Juga  Ditabrak Truk Tronton dari Belakang, Pengendara Sepeda Motor Tewas

“Atas ulahnya pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun,” pungkasnya.

Sementara pelaku Yusuf mengakui jika ia melakukan perbuatan tersebut ketika memandikan korban. “Saya ajak dia ke rumah ketika lagi main, lalu saya mandikan. Disitulah saya lakukan perbuatan itu, karena tertarik sering nonton film porno. Tapi baru satu kali inilah,” katanya

Komentar