Buang Sabu dan Pil Ekstasi Pria Ini di Tangkap

Berita Utama1941 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co id – Resedivis narkoba , Muslim (42) warga Jalan Kadir TKR Lorong Jambu, Kecamatan Gandus,kedapatan membuang sabu-sabu dan pil ekstasi yang sudah dalam bentuk serbuk dari genggaman tangannya ketika didatangi anggota Buser Reskrim Polsek Ilir Barat II Palembang.

Tersangka ditangkap ketika baru selesai melakukan transaksi di Jalan PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir.

Baca Juga  Enam Kecamatan Pengurus DPC Anies Kota Prabumulih Siap Menangkan Pilpres 2024

Kapolsek Ilir Barat 2, Kompol Wira Satya Yuda mengatakan, tersangka menunjukkan gerak-gerik mencurigakan ketika anggotanya sedang melakukan patroli di sekitar lokasi pada malam hari.

“Tersangka tertangkap tangan membuang plastik berisi kristal bening dan paket ekstasi kecil yang sudah ditumbuk. Setelah kita timbang beratnya masing-masing 0,4 gram sabu dan 0,34 gram ekstasi, ” ujar Wira, Rabu (2/8).

Baca Juga  Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Buka Marching Concert Gubernur Championship Tahun 2024

Wira mengungkap, tersangka adalah seorang residivis kasus narkoba dan pernah ditahan sebelumnya atas kasus yang sama.

Sementara, tersangka Muslim mengaku sudah beberapa kali mengonsumsi dua jenis narkoba tersebut.

Alasannya untuk menambah tenaga ketika bekerja. Ia mengonsumsi kedua jenis narkoba secara bergantian.

“Sudah makai itu 2 tahun ini, sekali beli Rp 150 ribu. Kalau mau beli setiap gajian pak, soalnya saya kerja di bengkel otomotif, ”  kata Muslim.

Baca Juga  2 Pemuda Pelaku Perampas HP dan 1 Penada Diamankan Tim Opsnal Polres Banyuasin

Muslim dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan sanksi penjara 5 tahun

Komentar