Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan 22,4 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp20,56 Miliar

Berita Utama170 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Palembang memusnahkan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai perkiraan mencapai Rp40,33 miliar.

Pemusnahan yang dilaksanakan secara bertahap sejak 26 Oktober 2026 tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, serta menjaga persaingan usaha yang sehat.

Berdasarkan keterangan Bea Cukai Sumbagtim pada Rabu (28/10/2026), barang yang dimusnahkan berasal dari 229 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama periode 2025–2026. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur dan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Palembang.

Barang hasil penindakan didominasi 22.447.700 batang rokok ilegal. Selain itu, terdapat 9.764 botol minuman beralkohol ilegal dengan volume total 6.894.000 mililiter, 114 kilogram tembakau iris, 40 mililiter rokok elektrik, 258 meter kain tekstil, serta 542 potong pakaian bekas.

Dari keseluruhan barang tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp20.564.489.468 atau sekitar Rp20,56 miliar.

Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari dampak peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Timur, Agus Sudarmadi, menegaskan bahwa penindakan dan pemusnahan barang ilegal tidak semata-mata merupakan bentuk penegakan hukum, tetapi juga upaya melindungi kepentingan masyarakat.

“Melalui pengawasan yang konsisten dan sinergi dengan berbagai pihak, kami berkomitmen untuk menekan peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang patuh,” ujarnya.

Ribuan Penindakan Sepanjang 2025–2026

Sepanjang 2025 hingga 2026, Bea Cukai Sumbagtim beserta kantor vertikal di bawahnya mencatat 1.573 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta 119 penindakan di bidang narkotika.

Angka tersebut mencerminkan kegiatan pengawasan yang dilakukan untuk mencegah pelanggaran kepabeanan dan cukai serta menekan peredaran barang yang dilarang atau dibatasi sesuai ketentuan.

Selain melalui penindakan, Bea Cukai Sumbagtim bersama KPPBC TMP B Palembang juga berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium. Melalui mekanisme penyelesaian berupa pembayaran denda administrasi tersebut, penerimaan negara yang dihimpun mencapai Rp4.501.995.000 atau sekitar Rp4,5 miliar.

Pemusnahan dengan Memperhatikan Lingkungan

Pemusnahan di fasilitas PSEL Kota Palembang menjadi salah satu upaya pengelolaan barang hasil penindakan secara bertanggung jawab. Barang yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan dan tidak dapat dilelang dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi listrik melalui fasilitas tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Bea Cukai mengajak masyarakat mendukung pemberantasan peredaran barang ilegal dengan mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta tidak membeli maupun mengedarkan barang ilegal.

Sinergi pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung terciptanya perdagangan yang tertib, adil, serta berkelanjutan.

(Niken/Rilis)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar