Pelaku Oplos BBM Pertalite dan Solar, Lalu Dijual Ditangkap

Berita Utama1318 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit Pidana Khusus Polrestabes Palembang mengamankan Arjo Matjuri (53), warga Jalan Macan Lindungan, Perum Putri Wulan, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I lantaran telah memalsukan atau mengoplos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan bahan minyak asal

“Saat dilakukan penyelidikan ternyata benar laporan warga tersebut. Pelakunya angsung kita amankan,” kata Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Rabu (4/10).
Kegiatan tanpa izin usaha yang dilakukan tersangka ini dengan minyak olahan warna putih dari Muba dan dibawa ke Palembang.

Baca Juga  Halal Bihalal Alumni SMA YPl Tunas Angkatan Tahun 1995

“Pelaku ini membeli minyak olahan dari Muba seharga Rp1.550.000 juta untuk satu drum berisi 200 liter. Dalam satu minggu, sanggup membeli dua drum,” katanya.
Oleh pelaku, minyak olahan yang warna putih tersebut dicampur dengan pewarna kimia. Untuk pertalite pelaku mencampurnya dengan warna hijau dan solar dengan warna kuning.

“Lalu minyak yang sudah dioplos itu dimasukkan ke dalam jeriken untuk dijual eceran. Untuk solar dijual dengan harga Rp8.000 per liter, sedangkan pertalite Rp10.000,” bebernya.

Baca Juga  Makna Peringatan Isra Miraj Di SMK Negeri 8 Palembang

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil pick up Mitsubishi T150 nopol BG 8763 DF, lalu 28 jeriken ukuran 30 liter berisi minyak olahan pertalite dan 6 jeriken ukuran 5 liter isi minyak solar olahan.

Satu ember kosong ukuran 20 liter, satu unit mobil Toyota Kijang Super nopol BG 1637 PE, lalu 14 jeriken ukuran 30 liter yang berisi minyak olahan solar dan satu unit mobil Mistbushi L300 pick up nopol BG 9376 MF.

Baca Juga  Kebakaran di 3-4 Ulu Palembang, Pemilik Rumah Tewas Terbakar

Pelaku terancam Pasal 54 UU RI tentang minyak dan gas bumi ancaman 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

“Karena saya tidak ada pekerjaan terpaksa bekerja seperti ini, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Sudah 8 bulan saya melakukan ini dan bisa meraup untung Rp1, 3 juta setiap seminggu,” kata tersangka.

Komentar