Bawaslu Kota Palembang Menerima Permohonan Perpanjangan Waktu Paslon Mgs Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid

Berita Utama1316 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id –  Bawaslu kota Palembang menerima permohonan perpanjangan waktu dari paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid. Hal ini dijelaskan oleh ketua tim hukum bapak Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH.,MH.,MM., melalui Chat WA pada hari Jum’at (17/05/2024).

M. Iqbal Ramadhani menjelaskan bahwa ia selaku ketua tim hukum dari paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid, Bawaslu kota Palembang menerima permohonan perpanjangan waktu dari paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid pada hari Kamis malam tanggal 16 Mei 2024 jam 23.06 WIB.

Baca Juga  Lanal Lhokseumawe Evakuasi Mayat di Perairan Rancung Kota Lhokseumawe

“Memang benar Bawaslu kota Palembang pada hari Kamis malam tanggal 16 Mei 2024 jam 23.06 sudah menerima permohonan perpanjangan waktu untuk paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid” ujar Iqbal Ramadhani.

Permohonan perpanjangan waktu paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid ke Bawaslu kota Palembang, dikawal oleh tim hukum dan tim pemenangan.

Baca Juga  Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, BPN  Tidak Bisa Hadirkan Warkah dari Objek Sengketa, Hakim Tolak Perpanjangan Waktu

Nampak hadir pada saat pengajuan permohonan perpanjangan waktu paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid, adalah Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM, Kgs. A. Badaruddin, Kms. Hamdani, Kgs. Zainuddin, Kms. Idham Abubakar, Mgs. A. Hamid, Kms. Ishak Idrus, dan para ustad kawan kawan Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dari pesantren Tahfiz Al Qur’an di Sukarami Palembang.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar