Bawaslu Kota Palembang Menerima Permohonan Perpanjangan Waktu Paslon Mgs Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid

Berita Utama584 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id –  Bawaslu kota Palembang menerima permohonan perpanjangan waktu dari paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid. Hal ini dijelaskan oleh ketua tim hukum bapak Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH.,MH.,MM., melalui Chat WA pada hari Jum’at (17/05/2024).

M. Iqbal Ramadhani menjelaskan bahwa ia selaku ketua tim hukum dari paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid, Bawaslu kota Palembang menerima permohonan perpanjangan waktu dari paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid pada hari Kamis malam tanggal 16 Mei 2024 jam 23.06 WIB.

Baca Juga  Polres Banyuasin Bersama Stakeholder Berhasil Padamkan Api di Desa Sungai Rengit

“Memang benar Bawaslu kota Palembang pada hari Kamis malam tanggal 16 Mei 2024 jam 23.06 sudah menerima permohonan perpanjangan waktu untuk paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid” ujar Iqbal Ramadhani.

Permohonan perpanjangan waktu paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid ke Bawaslu kota Palembang, dikawal oleh tim hukum dan tim pemenangan.

Baca Juga  Ungkap Narkoba di Semester I 2024, Polda Sumsel Selamatkan 2,2 Juta Jiwa

Nampak hadir pada saat pengajuan permohonan perpanjangan waktu paslon Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dan H. Khalid, adalah Kgs. M. Iqbal Ramadhani, SH., MH., MM, Kgs. A. Badaruddin, Kms. Hamdani, Kgs. Zainuddin, Kms. Idham Abubakar, Mgs. A. Hamid, Kms. Ishak Idrus, dan para ustad kawan kawan Mgs. Ahmad Fauzan Yayan dari pesantren Tahfiz Al Qur’an di Sukarami Palembang.
(Kms. Sofyan Abdullah)

Komentar