Bandar Narkoba Diringkus Satreskoba Polres Muara Enim

Berita Utama2282 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil meringkus bandar narkoba di Jl. KH. Syech Yahya Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim, Senin (11/3/24).

Diketahui Pelaku berinisial GP (21) warga Jl. KH. Syech Yahya Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga  Kms A. Sobri Fadillah Kunjungi Pendukungnya di 9 Kecamatan

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi menerangkan kasus ini bisa terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa di rumah pelaku sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Atas informasi tersebut petugas langsung melaksanakan penyelidikan
dan mendapatan Ciri – ciri dan rumah pelaku.

Baca Juga  Maju Balon Wabup, Sartono Siap Mengabdi Untuk Seluruh Masyarakat Kabupaten Muara Enim

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku didapati 60 paket diduga narkotika jenis sabu dan satu hp merk Redmi Note 10S warna biru

“Ya, semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, untuk proses penyidikan dan pengembangan”, kata Kasat Narkoba.

Baca Juga  Bahayakan Pengguna Jalan, Sat Lantas Polres Muara Enim Bersihkan Tumpahan Oli di Jalan Sudirman

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.(Jn)

Komentar