Apriyadi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang

Uncategorized375 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Apriyadi (25), pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong. Di Jalan Majapahit Kelurahan, Tuan Kentang Kecamatan, Jakabaring. 21 April 2023 lalu.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Kamis (1/6/23).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Agus Prihadinika mengatakan, anggota kami berhasil menangkap satu dari empat orang pelaku pencurian rumah kosong. Dimana modus mereka dengan cara merusak pintu yang ketika itu rumah keadaan ditinggal oleh pemiliknya.

Baca Juga  Wakapolda Sumsel  Kini Dipegang Brigjen Pol M Zulkarnain SIK.,MSi

“Setelah berhasil merusak pintu mereka kemudian menguras harta benda yang ada di rumah kosong tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi Jum’at (9/6).

Pelaku menurutnya berhasil membongkar berangkas uang berjumlah Rp 25 juta rupiah dua surat tanah sepeda motor serta perhiasan seberat 1,5 suku. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 44 juta rupiah.

Baca Juga  Serba Serbi HUT ke- 22 Pagaralam Usung Tema Gotong Royong

“Menurut pengakuan pelaku dalam aksinya mereka berjumlah empat orang, satu berhasil kita tangkap. Sementara tiga orang sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus perkara lain,” katanya.

Atas perbuatan pelaku Apriyadi di kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjar

Komentar