Apriyadi Bawa Kabur Brankas Berisi Rp25 Juta dari Rumah Milik Pedagang

Uncategorized642 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Apriyadi (25), pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian rumah kosong. Di Jalan Majapahit Kelurahan, Tuan Kentang Kecamatan, Jakabaring. 21 April 2023 lalu.

Pelaku ditangkap saat mengendarai mobil yang tak jauh dari rumahnya di Jalan Sungai Ogan Kelurahan, 15 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Kamis (1/6/23).

Baca Juga  Gelar Halal Bihalal, SMB IV Ajak Masyarakat Sumsel Pererat Tali Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kompol Agus Prihadinika mengatakan, anggota kami berhasil menangkap satu dari empat orang pelaku pencurian rumah kosong. Dimana modus mereka dengan cara merusak pintu yang ketika itu rumah keadaan ditinggal oleh pemiliknya.

“Setelah berhasil merusak pintu mereka kemudian menguras harta benda yang ada di rumah kosong tersebut,” kata Agus saat dikonfirmasi Jum’at (9/6).

Baca Juga  Hendak Tawuran, Pelajar Diamankan Polisi Membawa Senjata Tajam

Pelaku menurutnya berhasil membongkar berangkas uang berjumlah Rp 25 juta rupiah dua surat tanah sepeda motor serta perhiasan seberat 1,5 suku. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 44 juta rupiah.

“Menurut pengakuan pelaku dalam aksinya mereka berjumlah empat orang, satu berhasil kita tangkap. Sementara tiga orang sudah menjalani hukuman duluan dengan kasus perkara lain,” katanya.

Baca Juga  Beli Sepeda Motor Honda Makin Untung dengan Program “MAUNG GARUDA” dari Astra Motor Sumsel

Atas perbuatan pelaku Apriyadi di kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjar

Komentar