Ancam Sebarkan Foto Bugil dan VCS, Ramelan Ditangkap

Berita Utama2113 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Ramelan (25) warga Jakabaring, Palembang ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Palembang, pada, Jumat (8/3), malam lantaran ancam pacarnya akan sebarkan poto bugil dan Video Call Sex (VCS).

Aksinya berawal saat berada di Jalan R Sukamto, Kecamatan IT II, Palembang, tepatnya Kosan Mama Palembang, Rabu (28/2/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat itu, pelaku menelpon video call sex (VCS), korban SF (19) dengan menggunakan whatsAp dan pelaku meminta korban untuk membuka kancing bajunya.

Baca Juga  Driver Ojol dan Penumpang Tewas, Jadi Korban Tabrak Lari di KM 9

Karena sudah berpacaran, korban langsung menuruti permintaan pelaku dan pelaku melakukan screenshot atau tangkap layar, waktu membuka kancing bajunya.

Kemudian, pelaku berniat langsung menjemput korban di kampusnya dan membawa ke tempat kosan teman yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan berhubungan badan.

“Saya mengajak korban untuk melakukan berhubungan badan. Namun korban menolaknya, lantas saya mengancam korban akan menyebarkan VCS tersebut,” kata Ramelan, Senin, (11/3).

Baca Juga  Sempat Berhubungan Intim, Pelaku Pembunuhan Wanita di Tanjung Enim Ditangkap, Berikut Kronologinya

Lanjutnya, korban akhirnya menuruti dan dirinya langsung pasrah saat membuka baju.
Lanjutnya, tidak lama usai kejadian korban langsung melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan membenarkan telah mengamankan pelaku pemerkosaan.

“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada Jumat (8/3) malam,” katanya.

Baca Juga  Tol Prabumuih- Indralaya, 5 Official Kontingen Porprov Ogan Ilir Alami Laka

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit ponsel milik pelaku, satu sweater lengan panjang warna hijau, sebuah celana panjang warna hitam, satu baju lengan panjang warna putih milik korban.

Komentar