Anaknya Dianiaya Tetangga, Ibu di Palembang Lapor Polisi

Berita Utama1854 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Lantaran anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) jadi korban Penganiayaan, membuat sang ibu Ririn Sagita (35), membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang.

Ririn yang merupakan warga lorong Sei Selan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang ini, melaporkan tetangganya yang tak jauh dari rumahnya bernama Upik, yang sudah menganiaya anaknya berinisial AJ (13).

Baca Juga  KPU Kota Palembang  Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Kota Palembang

Dimana peristiwa kejadian itu terjadi di Jalan Inspektur Marzuki, Lorong Akbar, Gang Arwana, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, pada Kamis (30/11) sekitar pukul 10.30 WIB. Berawal ketika anaknya baru pulang sekolah bersama teman-temannya dan langsung melintasi di depan rumah terlapor.

Ketika melintas itu, korban inisial AJ bersama teman-temannya bermain lempar-lempar batu di depan rumah terlapor hingga akhirnya terkena atap rumahnya.

Baca Juga  Program Night at Museum di SMB II Resmi Diluncurkan Pj Walikota Palembang

“Dio keluar, anak saya langsung dikejar oleh dua orang, bapak dan anak terlapor, sampai tertangkap. Lalu terlapor Upik yang memukuli anak saya berulang kali,” ungkap Ririn, saat di wawancarai pada Sabtu (2/12) sore.
Akibat dianiaya terlapor, menurut Ririn, anaknya mengalami sakit di bagian tangan kanan, muka dan kepala, hingga terpaksa membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.

Baca Juga  Perkuat Solidaritas dan Semangat #Cari_Aman, Astra Motor Sumsel Gelar Honda Bikers Motour Camp 2025

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, membenarkan laporan korban sudah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Undang-undang Perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014.

Komentar