Anak Angkat Diduga Menguasai Harta Warisan Ibu Angkat Dimediasi

Berita Utama3883 Dilihat

Banyuasin,Sumselpost.co.id– Permasalahan perebutan harta warisan antara nenek dengan anak angkatannya berinisial AY ingin menjual harta milik ibu angkatnya (Siti Marbiah) berlanjut pada tahap mediasi jumat.3/11/2023

Pada tahap mediasi ini ternyata masih belum dapat menempuh jalur yang diinginkan yang menyebabkan harus menunda lagi.

Bapak Rozi dari pihak kelurahan menyampaikan bahwa permasalahan ini sering terjadi dan kami juga sering memfasilitasi untuk mediasi di kelurahan tapi hasilnya tetap sama tidak menemukan titik tempuh

Harapan kami juga dari selaku pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dan juga menempuh dengan jalur kekeluargaan.

Menurut kuasa hukum Jallas Boang Manalu S.H., C.L.A. dan Rekan konflik ini sudah terjadi sekitar 8 bulanan berawal dari permasalahan nenek Siti Marbiah yang tidak bisa tinggal di rumah miliknya sendiri

Baca Juga  Ini Curahan Hati Pedagang Pasar Kuto Palembang Tentang Menolak di Kelola Pihak Ketiga

“Sejauh ini masih kami usahakan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dari pihak kami juga hanya menuntut ingin sertifikasi rumah di kembalikan dengan baik-baik”

“Tapi ternyata hari ini masih belum selesai jadi kami masih terus berusaha yang terbaik, jika tidak memungkinkan kami akan mengambil langkah sesuai Undang – undang.

Saat di komfermasih awak media nenek Siti Marbia mengatakan ,saya menghibakan rumah itu ke pada anak angkat saya aku mintak urusi hidup sampai ke mati makan, minum, sakit. Aku tu mintak luroi dengan die tu make nye ku hibah ken same dia.

Baca Juga  Forum Barisan Kawan Deru Gelar Silaturrahmi dan Berbagi Kepada Semua Anggota

“Tapi kenyataanye die idak ngurusi aku malahan saya di usir dari rumah, rumah di gemboknye,pintu pagar di gemboknye juge, aku idak di urusinye, jangankan untuk di kasih sayangi malahan saya seperti di buat pembantu selama ini,aku tak tahan lagi aku ngomong dengan dulur anak buah ku.

Sekarangh saya tingal di rumah dulur ku Aku akan membatalkan surat hibah dan sertipikat yang aku hibahkan dengan die permahsalahan ini saya serahkan dengan kuasa hukum saya. Ujar nenek mar.

Pada saat anak angkat AY di tanyak oleh ahli waris nenek siti marbia di dampingi kuasa hukum.dan pihak kelurahan.beserta adik beradik ahli waris berkata kembalikan bae Sertipikat itu secara baik baik kepada umak angkat mu karena itu hak ye. rumah berseta tanah itu di hibakan dengan kau tu kami mintak urusi umak mu.

Baca Juga  Dua Pelaku Pembunuhan Adik Bupati Muratara Ditangkap Polisi

AY langsung menjawa saya tidak akan memberikan Sertifikat itu karena itu hak ku dan milik saya, (ida)

Komentar