3.458,58 Gram Sabu dan 4.295 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Berita Utama1056 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pihak Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan barang bukti narkoba, Rabu (25/10). Terdiri atas 3.458,58 gram sabu dan 4.295 butir ekstasi.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan selama satu bulan yakni bulan Oktober.

“Ada tujuh laporan polisi yakni pengungkapan di wilayah hukum Sumsel dan berhasil mengamankan 13 tersangka. Dengan barang bukti 3.458,58 gram sabu dan 4.295 butir ekstasi,” katanya.

Baca Juga  Hanura Optimis Capai Target Kemenangan Pemilu 2024

Pihaknya berhasil menyelamatkan anak bangsa 29.700 jiwa. Tersangka berasal dari Medan, Palembang, Musi Rawas Utara, dan Lubuklinggau.

“Tiga belas tersangka ini bertindak ada yang bertindak sebagai bandar dan ada sebagai kurir,” katanya.

Adapun 13 tersangka dan barang bukti yang dimusnahkan yakni RH dengan barang bukti sabu 139, 25 gram, S dan H 73,98 gram, An, Dd, dan An sebanyak 1000,65 gram.

Baca Juga  Pembunuhan Ibu dan Anak di Bukit Baru, Tetangga Sempat Lihat Korban Beli Sayur Sebelum Kejadian

IM, JJ, Dk dan Fh 1.961, 72 gram ekstasi 3.995 butir, MB 191 gram, B 85,58 gram serta S barang bukti 300 butir ekstasi.

Komentar