Muara Enim Sumselpost.co.id -Bertempat di Kantor Pemdes Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sabtu (06/05/2023) Sebanyak 15 Desa yang ada di Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim melakukan penandatangan kespakatan kerjasama M.o.U, antara advokat selalu pendamping hukum yaitu Usman Firiansyah, SH, dengan 15 Kepala Desa di Kecamatan Rambang Niru.
Ketua Forum Kepala Desa yang Juga kepala Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Riswandi, mengungkapkan, bahwa dilakukan nya M.o.U pendampingan hukum dengan advokat Usman Firiansyah, SH, dengan para Kepala Desa (Kades) Sekecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim sudah menjadi kesepakatan bersama para Kades di 15 Desa yang ada di Kecamatan Rambang Niru, dengan menunjuk advokat yaitu bapak Usman Firiansyah,SH, dan rekan yang tergabung dalam PERADI. Lanjut Riswandi, dilakukannya pendampingan hukum untuk para Kades Sekecamatan Rambang Niru tersebut, dengan tujuan guna untuk lebih fokus bekerja dalam melayani masyarakat,maupun proses kebijakan pembangunan desa, hal tersebut juga dilakukannya pendamping hukum ini, sekaligus mencegah adanya gangguan maupun teror melalui surat, serta fitnah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Mari rekan-rekan Kepala Desa (Kades) yang ada di 15 Desa untuk berkomitmen memegang penuh kesepakatan ini, dengan tetap memegang penuh aturan yang ada,”terangnya Riswandi.
Sementara kuasa hukum (advokat.red),
Usman Firiansyah, SH, yang dipercaya sebagai pendamping hukum di 15 Desa (Kades.red) Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, mengatakan, setelah dilakukannya M.o.U pendampingan hukum kepada para Kepala Desa (Kades) Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim ini,berharap kesepakatan dapat menjadi komitmen kita bersama, dan selaku advokat yang telah sepakat bertanda tangan melalui M.o.U, akan siap sebagai garda terdepan membantu jika terdapat permasalahan hukum secara profesional, namun kami berharap untuk para Kepala Desa (Kades) yang telah mempercayai kami, berharap untuk juga dapat menjaga serta mentaati aturan sesuai undang -undang yang berlaku.
“Jika terdapat permasalah hukum dari perangkat Desa,dan para Kades, kami akan siap memberikan bantuan demi keselamatan serta kenyamanan, baik itu perkara pidana, perdata,lahan, serta gangguan teror dari oknum LSM, dan oknum Wartawan yang tidak bertanggung jawab, “ungkap Usman Firiansyah, SH. (06/05/2023).
Dikatakan Usman, dengan telah ditandatangani kesepakatan bersama ini, kinerja maksimal akan kita lakukan, baik itu sebagai pendamping hukum Kades, maupun sebagai penyuluhan hukum untuk desa.
“Tugas kami akan bekerja secara maksimal selaku pendamping hukum, dan siap mendampingi secara hukum, baik itu kasus hukum pidana maupun perdata, serta meminimalisir masalah,”tutup Usman Firiansyah,SH.
Sementara dalam kegiatan kesepakatan bersama 15 Kades dan pendamping hukum /advokat Usman Firiansyah, SH, juga digelar sesi tanya jawab kepada yang hadir seputaran mempertanyakan persolan hukum. Tampak hadir dalam kesepakatan tersebut,perwakilan beberapa Kades, Polsek Rambang Dangku, Babinsa Koramil Gunung Megang, BPD, tokoh masyarakat, dan para perangkat desa lainnya.(JNP).
Komentar