Warga Tegal Binangun Demo ke Kantor Gubernur Sumsel, Ingin Tetap ke Palembang

Berita Utama623 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co id – Ratusan warga Tegal Binangun yang tergabung dalam Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA), melakukan demo di kantor Gubernur Sumsel, Rabu (26/7).

Demo terkait polemik batas wilayah antara Palembang-Banyuasin yang tak kunjung selesainya kepastian wilayah tempat mereka tinggal yang masih bermasalah, membuat warga yang berasal dari 4 RT menyampaikan tuntutannya di kantor Gubernur Sumsel.

Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai menegaskan jika tuntutan massyarakat Tegal Binangun yang diklaim menjadi wilayah Kabupaten Banyuasin tetap dengan tuntutan mereka.

Baca Juga  Akan Aksi Tawuran, 5 Remaja di Amankan Polsek Semendo

“Tuntutan kami sama, tetap di wiayah Kota Palembang. Dan sudah harga mati,”katanya.
Massa yang bergerak ke kantor Gubernur menggunakan sepeda motor dan mobil itu dengan membentangkan sejumlah spanduk dan karton yang bertuliskan tuntutan, harus menunggu cukup lama.

Hingga akhirnya diterima bermediasi dengan Kabag Batas Wilayah Biro Otda Pemprov Sumsel, Medril Feroza.
Dalam oriasinya, Sekretaris FMTSPPA, Zainal Abidin menegaskan jika masyarakat Tegal Binangun tidak banyak menuntut.

“Tidak banyak yang kami minta. Kami yang cuma tinggal 4 RT ini. Kami ini wong Palembang, katek sikok pun yang warga Banyuasin, KTP, KK Palembang. Akta kelahiran anak-anak kami Palembang. Termasuk akta saya Plaju. Kami ini warga yang tertib hukum, tapi kalau kami disakiti, dizolimi tentu kami akan berteriak,” katanya.

Baca Juga  Tiba di Aceh, Irjen Achmad Kartiko Disambut Tari Ranup Lampuan

Sementara itu, Kabag Batas Wilayah OTDA Setda Provinsi Sumsel Midrol Firoza mengatakan, koordinasi sudah dilakukan dan masih dalam proses.

“Kami sebagai fasilitator, kami fasilitasi dan tetap dilaksanakan agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.

Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai menegaskan dari mediasi Pemprov Sumsel meminta waktu paling lambat 30 hari kedepan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Pemprov minta waktu paling lambat 30 hari untuk memediasi Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin,” katanya.

Komentar