Warga Desa Karang Agung Keluhkan Dugaan Limbah B3 Dapur MBG, Kades Akui Belum Pernah Dilibatkan

Berita Utama286 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur pengelola program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, menuai keluhan warga. Warga menduga aktivitas dapur MBG tersebut mencemari lingkungan akibat pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Keluhan disampaikan oleh sejumlah warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi dapur MBG. Mereka menyebut lahan pertanian dan sumber air bersih diduga terdampak aliran limbah dari aktivitas dapur tersebut.
Warga Karang Agung berinisial PD dan ML mengaku khawatir limbah yang mengalir dari dapur MBG dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Menurut mereka, limbah tersebut diduga telah mencemari sumur pribadi maupun sumur umum warga.

“Aliran limbah dari dapur MBG ini sudah berdampak pada sumur kami dan sumur umum. Kejadian itu sempat kami rekam dalam video pada 3 Oktober 2025 dan sudah kami laporkan kepada Kepala Desa Karang Agung,” ungkap PD dan ML kepada media ini, Sabtu (27/12/2025).

Keluhan serupa juga disampaikan TS, tokoh masyarakat Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu. Ia menyebut lahan sawit miliknya menunjukkan tanda-tanda kerusakan setelah beroperasinya dapur MBG.

“Daun sawit mulai menguning, bahkan ada yang hampir mati. Beberapa pohon seperti jengkol, nangka, mangga, dan durian juga sudah mati. Kami menduga ini akibat limbah dari dapur MBG,” ujar TS.

Ia menambahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kepala Desa agar aktivitas pembuangan limbah dapur MBG dievaluasi dan dipastikan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Sebelumnya kondisi lahan dan sumur warga baik-baik saja. Setelah dapur MBG beroperasi, kondisinya berubah. Semua dugaan kejanggalan sudah kami dokumentasikan melalui foto dan video lengkap dengan waktu dan lokasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Karang Agung, Bayu Virmansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Ia mengaku pemerintah desa belum pernah dilibatkan atau menerima koordinasi resmi terkait operasional SPPG MBG di wilayahnya.

“Kami sudah pernah memanggil pihak SPPG MBG untuk membahas persoalan ini agar bisa diselesaikan secara bijak. Limbah dapur seharusnya dikelola sesuai SOP, seperti pemisahan limbah organik dan anorganik, penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), serta pengolahan limbah cair melalui IPAL atau septic tank sebelum dibuang ke lingkungan umum, sesuai arahan Badan Gizi Nasional (BGN),” jelas Bayu saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (27/12).

Ia menegaskan akan kembali memanggil pihak SPPG MBG guna menindaklanjuti keluhan warga. “Kami akan segera memanggil kembali pihak SPPG MBG. SOP pengelolaan limbah, khususnya limbah cair ke IPAL atau septic tank, harus dipatuhi. Nanti akan kami informasikan kembali hasilnya,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak penyelenggara SPPG dapur MBG di Desa Karang Agung untuk memperoleh klarifikasi terkait dugaan pencemaran limbah yang dikeluhkan warga. (jn/red)

Komentar