Wacana Pembahasan Perjanjian PPA Pemerintah Indonesia-Amerika Berpotensi Gadaikan Kedaulatan Nasional

Nasional103 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Baru-baru ini muncul pemberitaan mengenai pembahasan rencana perjanjian terkait Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, yang disinyalir merupakan tindak lanjut dari Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, pada April 2026 lalu.

Imparsial menilai Pembahasan PPA tersebut bermasalah baik secara formil maupun materil. Secara formil, cenderung dilakukan secara tertutup dan belum dikonsultasikan dengan DPR RI. Secara meteril, substansi perjanjian sebagaimana diberitakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius terhadap kedaulatan negara, politik, hukum, dan ekonomi, termasuk prinsip politik luar negeri bebas aktif serta kontrol Indonesia atas aktivitas militer asing di wilayah nasional.

Substansi perjanjian tersebut diantaranya memuat pemberian hak dan privilege khusus kepada personel militer Amerika Serikat di Indonesia, antara lain hak untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa visa, penggunaan seragam ketika menjalankan tugas resmi, serta membawa senjata dan berbagai peralatan militer lainnya. Bahkan, perjanjian PPA tersebut diwacanakan akan memberikan yurisdiksi pidana kepada Amerika Serikat terhadap personelnya yang berada di wilayah Indonesia ketika bermasalah secara hukum.

“Hal tersebut berpotensi melanggar kedaulatan Indonesia untuk melakukan penegakan hukum di wilayah yurisdiksi hukumnya,” demikian Ardi Manto Adiputra,
Direktur IMPARSIAL di Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut IMPARSIAL, rencana pemberian berbagai fasilitas, akses, dan perlindungan khusus kepada personel militer Amerika Serikat melalui perjaniaj PAA ini merupakan upaya penciptaan kondisi yang memungkinkan kehadiran militer asing secara lebih permanen dan terinstitusionalisasi di wilayah Indonesia. Perjanjian PPA ini bisa menjadi cikal bakal hadirnya “pangkalan militer” Amerika Serikat di Indonesia, sebab keberadaan personel militer asing secara rutin dalam jumlah besar, akses terhadap fasilitas tertentu, penggunaan infrastruktur untuk kepentingan militer, serta pemberian berbagai privilege hukum dan operasional akan menciptakan military foothold atau pijakan militer asing secara de facto.

IMPARSIAL juga melihat kemungkinan keterkaitan antara PPA dengan isu blanket overflight access bagi pesawat militer Amerika Serikat yang ramai beberapa waktu lalu. Keduanya memiliki benang merah yang sama, yaitu perluasan akses dan aktivitas militer Amerika Serikat di wilayah yurisdiksi Indonesia. Oleh karena itu, Pemerintah harus melihat seluruh rangkaian kerja sama tersebut secara holistik, bukan sektoral. “Jangan sampai perjanjian PPA ini memberikan akses secara luas terhadap kehadiran militer Amerika Serikat di Indonesia dan menempatkan Indonesia terjebak (entrapment) ke dalam konflik atau rivalitas geopolitik yang bukan kepentingan nasional Indonesia,” ujarnya.

IMPARSIAL menegaskan bahwa kerja sama pertahanan antara Pemerintah Indonesia dengan negara manapun, termasuk Amerika Serikat, harus dilakukan dalam kerangka meningkatkan kapasitas pertahanan dan menjaga kepentingan nasional. Kerja sama tersebut harus tetap berpijak pada politik luar negeri yang bersifat bebas-aktif.

Oleh karena itu, Pemerintah harus berhati-hati dalam membuat perjanjian kerja sama pertahanan dengan pihak manapun agar tidak terjebak dalam konfigurasi poltik keamanan negara tertentu, khususnya dalam dinamikan keamanan di kawasan Pasifik.

Untuk itu, rencana pembahasan Personnel Protection Agreement (PPA) antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat harus dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk DPR RI, karena secara substansi tidak lagi merupakan kerja sama di bidang pertahanan ansich.

Atas dasar hal itu, IMPARSIAL mendesak:
1. Pemerintah Indonesia, khususnya Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, menghentikan atau tidak melanjutkan pembahasan PPA sebelum adanya dialog yang memadai bersama dengan Kementerian/ Lembaga lain dan juga DPR RI karena berpotensi melangkahi kedaulatan politik, hukum dan ekonomi nasional Indonesia.
2. DPR RI, khususnya Komisi I DPR menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan memastikan setiap perjanjian yang berdampak pada kedaulatan, pertahanan, keamanan, dan yurisdiksi Indonesia tidak dilakukan secara tertutup tanpa akuntabilitas publik.
3. Pemerintah Indonesia memastikan setiap kerja sama pertahanan dengan negara asing harus dilakukan atas dasar prinsip politik luar negeri bebas aktif dan mempertahankan kontrol penuh Indonesia atas wilayah dan yurisdiksinya serta tidak boleh ada pemberian akses atau fasilitas militer yang secara langsung maupun tidak langsung menjadikan wilayah Indonesia sebagai pangkalan, foothold, atau fasilitas militer permanen bagi Amerika Serikat. (MM)

Komentar