Viral Tudingan Oknum Kepala Sekolah SDN 12 Betung, Ketua LSM Nusantara Ekspres Banyuasin : Akan Segera Tempuh Jalur Hukum

Berita Utama499 Dilihat

Banyuasin,Sumselpost.co.id – Polemik pertanyaan Kepala Sekolah SD N 12 Betung Saat sosialisasi saber pungli beberapa waktu lalu terus bergulir. Ditambah lagi dengan tidak ada klarifikasi serta permohonan maaf dari Oknum Kepala Sekolah SD N 12 Betung terkait ucapannya yang menuding media dan LSM sebagai tamu tak diUndang.

Terbaru Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Ismail Abdullah dengan tegas menyampaikan Bahwa pertanyaan yang terlontar dari mulut oknum kepala Sekolah SD N 12 Betung itu adalah Perbuatan Tidak Menyenangkan.

“Kita akan menempuh jalur hukum secepatnya, Sebagai pendidik dia harus mempelajari tata bicara, jangan asal ngomong dan sok bersih, Jelas ini perbuatan tidak menyenangkan”, ucap Ismail Abdullah

Senada dengan Ismail Abdullah, Ketua ormas Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Banyuasin Indosapri Memberi tanggapan keras.

Baca Juga  Gua Jepang di Jalan AKBP H Umar Palembang, Terancam Punah dan Lahannya Diduga Akan Dijual Oknum Warga

Menurutnya, apa yang menjadi curhatan oknum kepala Sekolah di dalam forum membahas tentang Saber Pungli, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sangat tidak cocok untuk ditiru setiap kepala sekolah di Kabupaten Banyuasin.

“Sosialisasi Saber Pungli yang diadakan Inspektorat dan Polres Banyuasin di ikuti 35 kepala sekolah se-Kecamatan Betung, bertempat di SDN 1 Desa Lubuk Karet, yang dipertanyakan oleh oknum kepala Sekolah tidak mencerminkan bawah dirinya seorang pendidik,” Jelas Indosapri Ketua Ormas JPKP Banyuasin.

Ditambahkannya, seorang pendidik dengan melontarkan kalimat Media dan LSM bagaikan tamu tak diundang, seakan yang dimaksud oknum kepala sekolah tersebut Media dan LSM menjadi kesan buruk dimatanya, dan sebaliknya menjadi buruk pula dimata orang lain.

Baca Juga  Zafa Tour Mulia Mandira Berikan Pelatihan Kepada Tour Leader Dalam Membimbing Jama'ah Umroh dan Haji

“Perlu kami garis bawahi, Media dan LSM dibentuk karena diatur dalam undang-undang, dimana media dan LSM tugasnya sebagai kontrol sosial, mengawasi memberitakan dan melaporkan jika menemukan permasalahan dilapangan, apalagi menggunakan anggaran dari uang rakyat,” tegas Sapri, sapaan akrabnya.

Diakui Sapri, lontaran kalimat dari mulut kepala SDN 12 Betung, jelas mencederai perasaan semua rekam Media dan LSM, baik di Kabupaten Banyuasin maupun di Sumatera Selatan.

“Sebagai Ketua JPKP Kabupaten Banyuasin kami mengutuk keras tudingan dari kepala sekolah tersebut, karena media dan LSM bekerja sesuai koridornya yang diatur dalam undang-undang, jika demikian hal yang tidak diinginkan bisa jadi itu oknum, kami meminta kepada pihak terkait agar segera mengaudit kinerja kepala sekolah tersebut diantaranya penggunaan dana bos, kami yakin berani menuding media dan LSM tamu tak diundang menjadi pertanyaan besar,” ucapnya dengan nada kecewa.

Baca Juga  BR-M Zen Sukri Muncul, Siap Maju di Pilkada Muara Enim

Menyikapi hal tersebut JPKP Kabupaten Banyuasin berencana dalam waktu dekat akan menggelar aksi, terkait ucapan kepala sekolah yang terekam dalam audio dan vidio, dan kepala SDN 12 Betung harus bertanggung jawab telah mencederai perasaan media dan LSM. (Ida)

Komentar