Unit 3 Jatanras Bongkar Tempat Pesta Narkoba di Banyuasin

Uncategorized1311 Dilihat
banner1080x1080

Palembang,Sumselpost.co.id – Ruspian Hadi (52) dan Candra (37) ditangkap di Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya ditangkap Sabtu (25/2) malam , langsung dipimpin Kanit III Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa lokasi penangkapan oleh tim opsnal Unit 3 Jatanras, Polda Sumsel merupakan tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu.

Baca Juga  Beri Edukasi Safety Riding, Astra Motor Sumsel Sambangi SMK di Muara Enim

Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengungkapkan, berawal anggota mengejar salah satu orang pelaku yang menguasai senjata api rakitan tanpa izin. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi tersebut.

“Ketika akan mencari target operasi, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku. Terbukti membawa sabu yang diduga akan di jual kembali,” katanya Selasa (28/2).

Baca Juga  TUW Adakan Baking Class Cooking Jelang Bulan Suci Ramadhan

Berdasarkan keterangan keduanya kalau tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan beli barang narkotika jenis sabu-sabu.

“Jadi lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut,” katanya.

Sementara dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menindak lanjuti kasus narkoba.

Komentar