Palembang,Sumselpost.co.id – Ruspian Hadi (52) dan Candra (37) ditangkap di Desa Mulya Philip 4 Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) lantaran memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap Sabtu (25/2) malam , langsung dipimpin Kanit III Kompol I Putu Suryawan dan Panit AKP Novel Siswandi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa lokasi penangkapan oleh tim opsnal Unit 3 Jatanras, Polda Sumsel merupakan tempat transaksi dan konsumsi sabu-sabu.
Sementara Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihandika mengungkapkan, berawal anggota mengejar salah satu orang pelaku yang menguasai senjata api rakitan tanpa izin. Namun yang bersangkutan tidak ada di lokasi tersebut.
“Ketika akan mencari target operasi, anggota berhasil mengamankan dua orang pelaku. Terbukti membawa sabu yang diduga akan di jual kembali,” katanya Selasa (28/2).
Berdasarkan keterangan keduanya kalau tempat tersebut merupakan lokasi mengkonsumsi dan beli barang narkotika jenis sabu-sabu.
“Jadi lokasi tersebut diduga tempat pesta narkoba bagi penggunanya. Ada warga yang mau beli bisa langsung mengkonsumsi di lokasi tersebut,” katanya.
Sementara dua pelaku ini sudah kita serahkan ke Ditresnarkoba Polda Sumsel untuk menindak lanjuti kasus narkoba.
Komentar