Transaksi Narkoba di Mangga Besar Prabumulih Warga Desa Jambu Gelumbang Ditangkap Satres Narkoba

Berita Utama2603 Dilihat
banner1080x1080

Prabumulih Sumselpost.co.id – Pelaku transaksi Narkoba atas nama Lendra (31) Pria asal Desa Jambu Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, diringkus oleh Satres Narkoba Polres Prabumulih, pada Kamis kemarin (23/01/2025) sekitar pukul 22:15 WIB.
Pelaku ditangkap dijalan Mangga Baru RT :13 RW : 06 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Sumsel.

Sementara dalam penangkapan dari tangan pelaku narkoba tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti, Yakni, 21 Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,02 gram, 1 plastik klip bening ukuran sedang, 1 sekop plastik, 7 plastik klip bening ukuran kecil dan Uang tunai Rp.90.000.

Baca Juga  Polsek Sukarame Tangkap Pemalak Yang Viral Saat Memalak Sopir

Diringkusnya pelaku narkoba tersebut, berawal terdapat informasi dari masyarakat adanya aktifitas transaksi narkoba dilokasi tersebut.

Demikian diungkapkan Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Jonson,SH, M.Si, bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan informasi tersebut, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di tempat adanya dugaan transaksi narkoba.

“Ya, saat dilakukan penyelidikan serta penggeledahan, kita menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang berada di lantai dekat tersangka,” ungkap AKP Jonson.
Dikatakan AKP Jonson, bahwa dalam pemeriksaan, pelaku Lendra mengaku barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial BO (DPO).

Baca Juga  Tinggal Selangkah Lagi, Lima Cagar Budaya Kota Palembang Menuju Status Cagar Budaya Provinsi dan Nasional

“Ia membeli narkotika jenis sabu seberat 2,5 gram seharga Rp1.700.000, kemudian memecahnya menjadi 24 paket kecil untuk dijual. Sebanyak 3 paket telah habis terpakai.

“Kemudian pelaku menjual dan diberikan kepada rekan berinisial AR (DPO), sehingga tersisa 21 paket yang siap diedarkan,” ungkap Jonson lagi.

Selain itu, AKP Jonson menerangkan bahwa dalam kasus ini, Lendra dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.

Baca Juga  Cafe Basengla Gratisin Minuman Jus Balik Dari TPS, Syaratnya Tunjukkin Jari Bertinta Pemilu

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih memburu BO dan AR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegasnya .(Jn.red)

Komentar