Ada Apa , ??? Fauziah didampingi Kuasa Hukumnya, Mardiana SH.,MH.,CPL Kembali Mendatangi Polda Sumsel

SumselPost.co.id. Palembang – Ibu Fauziah, selaku org tua Korban N, didampingi Kuasa Hukumnya, Mardiana SH.,MH.,CPL kembali mendatangi Polda Sumsel guna menindaklanjuti laporan sebelumnya terkait pemukulan terhadap anak yang dilakukan oleh oknum guru berinisial S di dalam kelas.

Kasus pemukulan yang dilakukan oknum guru tersebut terjadi di tanggal 6 bulan 8 Agustus 2024, dimana pelapor mendapati kondisi anaknya panas tinggi dan menampar pipi juga sakit saat korban ingin membuka mulut usai pulang sekolah.

“Padahal sebelum pergi sekolah anak saya kondisi sehat dan ceria, tapi pulang sekolah anak saya tidak banyak bicara, langsung tergeletak lesu dan tidak mau makan dan langsung mengasingkan diri dikamar, kondisi suhu badannya tidak stabil dan malamnya panas tinggi, sehingga cepat – cepat kami bawa ke dokter. Sampai sekarang anak saya masih trauma ketakutan bila melihat siapa saja apalgi org yg tidak dikenal, apalagi mendengar nama guru S, langsung menangis dan ketakutan, saat kejadian itu anak kami tidak mau sekolah lagi disekolah sebelumnya dan tidak mau juga sekolah dimanapun itu, akan tetapi kami selaku orang tua terus membujuk dan membimbing korban untuk sekolah lagi, dan proses kami selama lebih kurang 2 bulan berusaha untuk bisa meyakinkan korban untuk sekolah, dan hal tersebut kami juga sampaikan ke Dinas Pendidikan kota Palembang, dri pihak dinas jg membantu agar korban bisa sekolah lgi walaupun ditempat sekolah yang baru, dan dalam hal meyakinkan korban untuk bisa melanjutkan sekolahnya, Pengacara kami Ibu Mardiana juga membantu mencarikan sekolah yg bisa membantu korban menghilangkan rasa trauma dan ketakutannya, dan Alhamdulillah akhirnya kami mendapatkan sekolah baru buat anak kami, dan anak kami mau sekolah karena saya orang tuanya mendampingi korban terus menerus sampai sekarang masih tetap kami dipantau. (Ujar Ibu Fauziah)

Baca Juga  DPR Optimis Sepak Bola akan Maju Di Bawah Erick Thohir

Ibu Fauziah berharap proses hukum tetap dilanjutkan agar anaknya mendapat keadilan dan anaknya mendapat perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, dan kedepannya tidak ada lagi korban berikutnya.

Sementara itu, Mardiana. SH.MH.CPL, selaku Kuasa Hukum korban menambahkan, Bahwa kedatangannya ke Polda Sumsel hari ini merupakan agenda gelar perkara atas laporan ditahun 2024 tepatnya dibulan Agustus lalu, dimana korbannya masih anak dibawah umur.

“Jadi korban ini masih kecil, baru tamat SD naik kejenjang lebih tinggi yakni SMP, yang mana baru dua atau tiga minggu masuk sekolah sudah mendapat perlakuan kekerasan yang di perbuatan oleh seorang guru yang baru dikenal di sekolah. Seharusnya sekolah orientasi awalnya memberikan kesan baik dan nyaman. Tapi ini korban dibuat ketakutan seperti dipukul berkali – kali ( lebih 4 kali) di daerah pipi serta di pukul dengan buku yang cukup tebal juga (belakang), dan itu di lakukan depan teman-temannya Korban, sampai ada saksi mengatakan saat korban dipukul berkali – kali oleh oknum guru S tersebut, ada murid lain takut dan sampai menutup mata melihat kejadian tersebut” Terang Mardiana.

Baca Juga  Camat Benakat : Warga Tenggelam di Sungai Lematang Benakat Telah Ditemukan

Lanjut Mardiana, Saat gelar perkara antara pihak Pelapor dan pihak terlapor sudah saling bertemu, namun pihak terlapor merasa apa yang dilakukan itu merupakan sesuatu yang biasa dan seakan-akan mendidik dan tidak ada rasa penyesalan dan minta maaf.

“Kalau mendidik pastinya tidak membuat korban sakit, apalgi demam tinggi, ketakutan, membuat trauma, depresi, dan sampai korban tidak mau sekolah lagi, dan melihat siapapun tidak mau dan cendrung tidak mau bergaul dengan anak – anak lain, dan Anak korban ini hampir dua bulan tidak mau sekolah, akhirnya kami berusaha mencari banyak cara bagaimana anak ini harus tetap sekolah dan menggapai cita-citanya” Ungkapnya.

Selaku Kuasa Hukum korban, pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah hukum untuk mendapatkan keadilan karena korban masih anak-anak,

“Kami menilai apa yang dilakukan oleh oknum guru S ini merupakan tindakan yang sangat-sangat keterlaluan berupa perbuatan kasar dan kriminal, kami memberikan contoh seperti kasus yang terjadi di Jakarta dimana salah seorang korban murid SMA, yang dianggap sudah dewasa, yang disuruh menggonggong oleh salah satu orang tua murid lain, tak menunggu banyak waktu langsung di proses hukum di tangkap dan ditahan, itu perlakuan hukum terhadap masyarakat biasa, tpi ini harusnya lebih tegas lagi penerapan hukumnya harus jelas dan cepat, karena pelakunya sebagai seorang pendidik yang harusnya lebih tahu mana yg pantas dan mana yang layak, mana mendidik mana prilaku kasar sampai main tangan dan menggunakan benda pula,
Sedangkan perkara Ini sudah berbulan-bulan belum ada kejelasan hukumnya, tapi apapun itu alasannya kami tetap menghormati, dalam hal ini kami terus memantau secara hukum dan kami akan melihat sampai dimana proses hukum ini berpihak kepada korban,” Ujarnya.

Baca Juga  Mobil Pengacara di Prabumulih Diduga Dibakar OTD, Sejumlah Advokat Desak APH Usut Tuntas

Pihaknya berharap setelah gelar perkara ini, setelah melihat fakta yang terjadi berupa bukti video, bukti surat keterangan dari dokter, dan kesaksian dari beberapa saksi murid yang melihat korban dipukuli, dan pihak keluarga korban juga mengetahui ada mendapatkan informasi dari salah satu orang tua saksi, bahwa saksi – saksi mendapatkan intervensi dari pihak sekolah agar tidak memberikan keterangan/saksi kepada siapapun, agar perkara yang dialami korban biar tidak bisa terungkap, apapun alasan dari pihak manapun dalam menutupi perkara ini, kami dari keluarga korban tidak akan diam dan terus membuka kebenaran sampai kepastian hukum itu jelas sesuai peraturan perundang2an yang berlaku dinegara kita.

Komentar