Tipu Pasangan Nikah, Pemilik Event Organizer Ditangkap

Berita Utama1674 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pihak Polsek IB II Palembang menangkap pemilik Even Organizer, Jaka Permana (40) warga komplek Puri Sejahtera II blok G kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami Palembang di tangkap di tempat persebunyiannya di kabupaten Sleman Yogjakarta. karena telah menipu 14 pasangan yang mau nikah. Jumat (27/10).

Pelaku di tangkap atas laporan penipuan dan penggelapan dengan korban Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27) warga jalan Kemang Manis kecamatan IB II Palembang karena telah menjadi korban aksi tersangka.

Baca Juga  Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex, BPN  Tidak Bisa Hadirkan Warkah dari Objek Sengketa, Hakim Tolak Perpanjangan Waktu

Korban sudah membayar biaya pernikahan Rp100 juta dengan beberapa kali transfer namum saat proses lamaran dan akan nikah tersangka tidak melaksanakan kontrak yang telah di sepakati.

“Uangnya habis untuk keperluan, tutup lubang gali lubang sejak covid, 14 pasangan yang sudah di sepakati, aku yang punya even organizer,Ujar tersangka Jaka Permana.

Biaya kontrak bervariasi ada yang 60 jt ada ada juga 10 jt total sekitar 1,3 milyar, aku ke Sleman bukan lari tapi tempat saudaran, aku sudah nilah dan punya anak, status duda lanjutnya.

Baca Juga  Ketua FPB Kembalikan Formulir Cawako Palembang di PKB

Kapolsek IB. II Palembang Kompol, Wira Satria Yudha di dampingi Kanit reskrim Iptu Ruswanto mengatakan, Jaka Perdana di Palembang cukup terkenal pemilik even organizer.

“Adapun Modus tersangka setelah terima uang tidak membayarkan ke vendor seperti biaya dekorasi lamaran, akibatnya korban banyak mengalami kerugian karena mencari vendor lain otomatis mengeluarkan biaya lagi.” Katanya.

Korban dari tersangka banyak tapi tidak melapor, ada juga yang sudah melapor ke Polrestabes Palembang, kasus sudah P21 akan segera di limpahkan, lanjut Wira.

Baca Juga  Oknum Pembuang Sampah Disembarang Tempat Dikecam Kades Dan Warga

“Kompol Wira Satrai Yudha menghimbau, jika ada yang menjadi korban pelaku segera melapor polisi terdekat, adapun barang bukti yang di amankan 2 buah hp, uang Rp1,5 juta dan bukti kontrak.”Ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 372 atau 378 khup tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Komentar