Tipu Pasangan Nikah, Pemilik Event Organizer Ditangkap

Berita Utama1649 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pihak Polsek IB II Palembang menangkap pemilik Even Organizer, Jaka Permana (40) warga komplek Puri Sejahtera II blok G kelurahan Talang Betutu kecamatan Sukarami Palembang di tangkap di tempat persebunyiannya di kabupaten Sleman Yogjakarta. karena telah menipu 14 pasangan yang mau nikah. Jumat (27/10).

Pelaku di tangkap atas laporan penipuan dan penggelapan dengan korban Luthfiyah Triwahyuni Hasyim (27) warga jalan Kemang Manis kecamatan IB II Palembang karena telah menjadi korban aksi tersangka.

Baca Juga  Tim Pengacara Fitrianti dan Dedi : Bahwa Tidak Ada Sepeserpun Uang Negara di Pakai Untuk Dana Pribadi

Korban sudah membayar biaya pernikahan Rp100 juta dengan beberapa kali transfer namum saat proses lamaran dan akan nikah tersangka tidak melaksanakan kontrak yang telah di sepakati.

“Uangnya habis untuk keperluan, tutup lubang gali lubang sejak covid, 14 pasangan yang sudah di sepakati, aku yang punya even organizer,Ujar tersangka Jaka Permana.

Biaya kontrak bervariasi ada yang 60 jt ada ada juga 10 jt total sekitar 1,3 milyar, aku ke Sleman bukan lari tapi tempat saudaran, aku sudah nilah dan punya anak, status duda lanjutnya.

Baca Juga  Halal Bihalal Alumni SMA YPl Tunas Angkatan Tahun 1995

Kapolsek IB. II Palembang Kompol, Wira Satria Yudha di dampingi Kanit reskrim Iptu Ruswanto mengatakan, Jaka Perdana di Palembang cukup terkenal pemilik even organizer.

“Adapun Modus tersangka setelah terima uang tidak membayarkan ke vendor seperti biaya dekorasi lamaran, akibatnya korban banyak mengalami kerugian karena mencari vendor lain otomatis mengeluarkan biaya lagi.” Katanya.

Korban dari tersangka banyak tapi tidak melapor, ada juga yang sudah melapor ke Polrestabes Palembang, kasus sudah P21 akan segera di limpahkan, lanjut Wira.

Baca Juga  Pelajar Dipalak Pelajar, Lalu Ditikam, Lapor Polisi

“Kompol Wira Satrai Yudha menghimbau, jika ada yang menjadi korban pelaku segera melapor polisi terdekat, adapun barang bukti yang di amankan 2 buah hp, uang Rp1,5 juta dan bukti kontrak.”Ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 372 atau 378 khup tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Komentar